Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu 2024, Wapres: Dilarang Kampanye di Kantor Pemerintah sampai Rumah Ibadah

Kompas.com - 08/01/2023, 11:12 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta agar seluruh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan Wapres menanggapi adanya pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon yang menuai kritik dari masyarakat lantaran dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah.

Wapres menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu Parpol dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.

"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," ujar Wapres dalam siaran pers, Minggu (8/1/2023).

Baca juga: PBNU Minta Larangan Kampanye di Rumah Ibadah Dipertegas

Wapres berpandangan bahwa tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Apalagi, jika dalam satu tempat ibadah memiliki banyak banyak jemaah yang juga akan semakin banyak preferensi politik yang dimiliki.

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," papar Wapres.

"Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," tutur Ma'ruf Amin.

Lebih lanjut, Wapres menekankan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye.

Baca juga: Demokrat Minta Menteri Jokowi Tak Genit Manfaatkan Jabatan untuk Kampanye

Ia meminta seluruh Parpol mematuhi Undang-Undang yang berlaku dan mengimbau agar peristiwa pengibaran bendera di Masjid di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

"Aturan tidak membolehkan," kata Wapres.

Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Ummat Kota Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf telah membuat ramai.

Mereka tidak menyangka bahwa peristiwa spontanitas membentangkan bendera di dalam masjid setelah sujud syukur menjadi viral.

Partai Ummat juga meluruskan tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kampanye di dalam masjid.


Wakil Ketua Satu Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK), DPD Partai Ummat, Shobirin, menggelar klarifikasi di kantor setempat pada Jumat (6/1/2023) siang.

Mereka mengungkapkan peristiwa sebenarnya yang terjadi pada Minggu, 1 Januari 2023. Shobirin mengungkapkan, momen itu adalah ungkapan syukur lantaran Partai Ummat telah dinyatakan lolos verifikasi menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com