Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutur Ferdy Sambo Yakinkan Bharada E Tembak Brigadir J: Enggak Usah Takut, Posisi Kamu Aman

Kompas.com - 06/01/2023, 17:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), menyatakan mantan atasannya, Ferdy Sambo, sempat berupaya meyakinkan dirinya supaya tidak ragu buat menghabisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard menyampaikan hal itu saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Menurut Richard, Sambo menyampaikan hal itu setelah menjelaskan berulang kali tentang skenario pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Saat memberikan keterangan kepada Hakim Wahyu Iman Santoso, Richard menyatakan ketika itu Ferdy Sambo memintanya untuk tidak takut membunuh Yosua.

Baca juga: Bharada E Benarkan Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J untuk Tembak Dinding

Richard mengatakan, saat itu Sambo menyatakan jika mengikuti skenario itu maka dia tidak bakal disalahkan.

“Sudah kamu enggak usah takut Chard, posisi kamu aman karena posisi kamu itu yang pertama bela Ibu yang kedua bela diri karena dia nembak duluan, posisi kamu aman Chard," kata Richard menirukan pernyataan Sambo.

"Saya cuma jawab, 'siap Bapak',” ujar Richard.

Setelah itu, kata Richard, Sambo bertanya soal senjata api yang dia bawa. Sambo kemudian meminta Richard menambah peluru di dalam magasin sebagai persiapan menembak Yosua.

"Saya ambil satu kotak Yang Mulia peluru 9 mili, saya keluarkan senpi saya, magasin saya, saya tambah amunisi abis itu saya pasang lagi, saya balikin lagi ke Beliau, 'izin Bapak',” kata Richard.

Baca juga: Bharada E Sebut Sambo Kokang Senjata Dua Kali untuk Tembak Brigadir J dan Dinding

“Diisi berapa pada waktu itu?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Saya tidak ingat yang mulia,” jawab Richard.

“Apakah full?” cecar Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Kebiasaan saya tidak pernah full yang mulia,” ucap Richard.

“Tidak pernah full tapi lebih dari 12,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Sidang Tuntutan Bharada E Dijadwalkan pada Rabu 11 Januari

“Iya karena seingat saya, amunisi terakhir saya itu yang mulia, waktu terakhir latihan nembak di Senayan itu 7 butir yang di dalam magasin,” kata Richard.

Setelah itu Richard beserta Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pergi ke rumah dinas.

Setelah itu terjadilah peristiwa berdarah yang menewaskan Yosua.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Dilanda Ketakutan Usai Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Richard Eliezer Mengaku Pangkat Bharada Hanya untuk Jalankan Perintah Tanpa Analisis

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com