JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang berharap putusan majelis hakim atas kasus yang menjerat anaknya adalah hal yang terbaik dari Tuhan.
Rineke meyakini, putusan hakim nanti merupakan pemberian Tuhan untuk kebaikan Richard Eliezer.
Baca juga: Bharada E Dilanda Ketakutan Usai Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Adapun Richard adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kami tidak mengharapkan apa yang berlebihan, tetapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan," ujar Rineke saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami berdua sebagai orangtua," ucap Rineke.
Dalam kesempatan ini, Rineke mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan peristiwa pembunuhan tersebut.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bharada E Dijadwalkan pada Rabu 11 Januari
Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung Richard selama menjalani proses persidangan.
"Semua yang sudah selama ini sudah membantu kami, terlebih khusus sudah memberikan support kepada Icad (Richard) dan juga kami keluarga khususnya dari awal kejadian sampai saat ini," imbuh dia.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Richard Eliezer Yakinkan Hakim Perintah Ferdy Sambo Jelas untuk Membunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Hari Ini, Richard Eliezer Diperiksa sebagai Terdakwa, Pengacara: Bharada E Siap
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.