JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengokang senjata api dua kali.
Pernyataan itu diungkapkan Bharada E saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E mengungkapkan, tak lama setelah ia menembak Brigadir J, Sambo maju ke arahnya. Dia kemudian mendengar Sambo mengokang senjata api dua kali.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bharada E Dijadwalkan pada Rabu 11 Januari
Kokangan pertama untuk menembak Brigadir J, kokangan kedua untuk menembak dinding yang berada di atas televisi.
"Dua kali kokang, Bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke atas TV, dikokang lagi,” kata Bharada E kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Bharada E menyatakan bahwa kokangan kedua, atau tembakan ke dinding yang dilepaskan Sambo menggunakan senjata api jenis HS-9.
"Nah itu pas pegang senjata dikokang lagi, Bapak. Itu saya lihat sudah (senjata api jenis) HS," ucap Bharada E.
Sementara itu, pengacara terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy memperkuat kesaksian kliennya itu.
Baca juga: Richard Eliezer Yakinkan Hakim Perintah Ferdy Sambo Jelas untuk Membunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Ronny mengatakan bahwa kokangan senjata yang dilakukan Sambo merupakan dua jenis senjata berbeda.
"Itu dari dua senjata yang berbeda, tolong diperhatikan ya. Tadi disampaikan itu senjata yang pertama itu adalah untuk yang menembak almarhum Joshua (Brigadir J), kemudian kokang yang kedua itu tembakan tembok itu senjata HS milik almarhum (Brigadir J)," ujar Ronny usai sidang.
Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Bakal Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.