JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum menutup sidang pada hari ini, Kamis (5/1/2023).
"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya hakim ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Richard Eliezer Yakinkan Hakim Perintah Ferdy Sambo Jelas untuk Membunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Jaksa kemudian meminta waktu dua minggu lagi untuk menyusun tuntutan.
"Izin majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya. Maka kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata jaksa.
"Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," tutur hakim.
"Siap, Majelis," jawab jaksa.
Baca juga: Upaya Ferdy Sambo Seret Bharada E Jadi Pelaku Utama Kasus Brigadir J Dinilai Bakal Sulit
Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap Bharada E pun dijadwalkan pada Rabu pekan depan.
"Jadi untuk sementara, (sidang) kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," kata hakim.
Pada hari ini, Bharada E menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Bharada E mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J anak kurang ajar dan pantas mati.
Hal ini disampaikan Bharada E saat menceritakan detik-detik dirinya dipanggil Sambo ke lantai tiga rumah di Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam percakapan awal di lantai tiga itu, Bharada E yang duduk di sofa samping Sambo ditanya perihal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Pada saat itu bapak nanya ke saya, Yang Mulia. 'Kamu tahu enggak ada kejadian apa di Magelang?'," kata Bharada E menirukan pernyataan Sambo.
Baca juga: Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa, Orangtua Hadir di Persidangan
Bharada E menjawab tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di Magelang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.