Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumpulkan Asisten Usai Ditetapkan Tersangka, Gazalba Saleh: Saya Tak Terima Uang Sepeser Pun!

Kompas.com - 04/01/2023, 16:20 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sempat mengumpulkan asisten dan stafnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberansan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan oleh asisten Gazalba Saleh, Zainal Arifin, ketika dihadirkan tim kuasa hukum Gazalba Saleh sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan KPK.

Adapun Gazalba ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Pengakuan Zainal berawal dari pertanyaan anggota tim kuasa hukum Gazalba Saleh, Andi Kristian, perihal keadaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah tersebut.

"Apa yang dilakukan Pak Gazalba setelah kasus ini muncul? Apakah beliau pernah mengatakan kok tiba-tiba saya dijadikan tersangka?" tanya Andi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Gazalba Saleh Disebut Independen Dalam Buat Keputusan, Tak Terpengaruh Asisten

Atas pertanyaan itu, Zainal mengakui bahwa Gazalba Saleh sempat mengumpulkan semua asisten dan staf yang bekerja untuk hakim agung nonaktif MA itu.

Saat itu, kata dia, Gazalba Saleh menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan oleh KPK terkait penanganan perkara.

"Setelah beliau ditetapkan sebagai tersangka, pernah beliau mengumpulkan asisten dan staf semua di ruangan yang pada intinya waktu itu beliau mengatakan bahwa 'Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun' terkait perkara pidana tersebut," papar Zainal.

Zainal mengungkapkan, pada saat Gazalba Saleh mengumpulkan semua asisten dan staf, ada juga Prasetio Nugroho, asisten Gazalba yang juga menjadi tersangka pada kasus ini.

Baca juga: Permintaan Maaf MA, Janji Bersih-bersih Oknum dan Penunjukan Hakim oleh Robot

Saat itu, Gazalba dan Prasetio saat itu sama-sama mengaku tidak menerima uang dalam pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut.

"Pada waktu itu Pak Gazalba juga menanyakan ke Pak Prasetio istilahnya menegaskan 'Bagaimana Pak Pras, apakah benar saya tidak ada menerima uang sepeser pun?',” ucap Zainal menirukan percakapan Gazalba dengan Prasetio.

“Dan Pak Pras juga menyampaikan bahwa ‘Benar’. Dan pada waktu itu juga Pak Pras menyampaikan bahwa 'Saya tidak ada menerima uang berkaitan perkara tersebut'," lanjut Zainal.

Adapun Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA pada 28 November 2022.

Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Sunat Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh

Penahanan hakim agung nonaktif MA itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com