Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf MA, Janji Bersih-bersih "Oknum" dan Penunjukan Hakim oleh Robot

Kompas.com - 04/01/2023, 10:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin mengungkapkan sejumlah langkah yang diambil lembaganya guna mencegah praktik jual beli perkara kembali terulang.

Tindakan ini diambil setelah dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, tiga hakim yustisial, serta sejumlah pegawai MA ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Syarifuddin mengaku pihaknya menyadari konsekuensi ketika pemerintah menyatakan reformasi peradilan dilakukan. Ia mesti membersihkan sejumlah bawahannya yang terlibat dalam praktik jual beli perkara.

Baca juga: Ketua MA Minta Maaf 2 Hakim Agung Diduga Jual Belikan Perkara

Menurut Syarifuddin, sejumlah hakim dan pegawai MA yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rekan dan anak-anaknya sendiri.

“Sejujurnya, harus saya katakan bahwa situasi ini seperti buah simalakama bagi saya, karena saya dihadapkan pada dua pilihan sama-sama beratnya,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers Refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022 yang digelar secara daring, Selasa (3/1/2023).

Syarifuddin mengaku telah berkali-kali mengingatkan jajaran dan bawahannya agar tidak melakukan perbuatan menyimpang seperti menerima suap.

Peringatan itu disampaikan dalam pertemuan, acara pembinaan, maupun rapat internal.

Baca juga: [KALEIDOSKOP 2022] Jejak Putusan Hakim Agung, Saat Wakil Tuhan Jual Belikan Keadilan

Namun, Syarifuddin mengaku tidak memiliki pilihan lain. Ia harus ‘membersihkan’ orang-orang dekatnya tersebut.

“Jika dibiarkan akan merusak lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan,” kata Syarifuddin.

Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin juga meminta maaf kepada para pendahulu dan seniornya di lembaga peradilan tertinggi serta seluruh masyarakat Indonesia.

Ia menyebut kasus suap hakim agung ini akan menjadi pelajaran untuk membenahi lembaga peradilan.

“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kanda sesepuh dan senior kami, dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Syarifuddin.

Pasang CCTV hingga tunjuk hakim dengan robot

Untuk mencegah peristiwa jual beli perkara itu terulang, Syarifuddin menyebutkan bahwa MA telah melakukan dan mencanangkan sejumlah tindakan.

MA, kata Syarifuddin, telah menghentikan sementara hakim agung dan para pegawai MA yang diduga terlibat suap hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 17 personel, khususnya yang membidangi penanganan perkara juga dirotasi dan dimutasikan. Tindakan ini akan terus dilakukan guna mengantisipasi jaringan praktik suap.

“Untuk memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan oleh para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujar dia.

Baca juga: Mengintip Nama Hakim Agung dalam Putusan Perkara RS Karsa Makassar dan Koperasi Intidana

MA juga menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

SK tersebut menentukan proses seleksi para panitera dengan mempertimbangkan rekam jejak integritas mereka dari Ketua Pengadilan tingkat pertama dan banding.

Selain itu, MA juga memeprtimbangkan rekomendasi dari Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri,” kata Syarifuddin.

Baca juga: Hakordia 2022: Bagaimana Harusnya Hukum Berjalan Ketika 2 Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi?

MA juga membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan (Bawas). Mereka bertugas memantau dan mengawasi aparatur MA dan langsung berkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Selanjutnya, sejumlah CCTV di lingkungan kantor MA yang dinilai rentan menjadi tempat jual beli perkara.

“CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat,” tutur dia.

Upaya lainnya adalah membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (Siwas Sus-MA) untuk memantau perkara Hak Uji Materi (HUM), kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Sistem ini langsung tersambung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Kemudian, Bawas MA juga telah menerjunkan 26 orang Mysterious Shopper di kantor MA. Hasil pantauan mereka nantinya akan dilaporkan ke Ketua Kamar Pengawasan secara periodik.

Baca juga: Ketua MA Ingatkan Hakim Patuhi Kode Etik dan Pakta Integritas Usai 2 Hakim Agung Ditahan KPK

Syarifuddin menuturkan, MA juga membuat kanal pengaduan khusus bernama Bawas Care.

Masyarakat maupun jurnalis bisa menghubungi nomor Whatsapp 082124249090 untuk mengadukan dugaan pelanggaran di lingkungan MA.

“Terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan,” kata Syarifuddin.

Tidak hanya itu, kata dia, MA juga tengah membuat aplikasi penunjukan majelis menggunakan sistem robot. Nantinya, hakim akan dipilih sistem secara acak.

Sistem akan mempertimbangkan kualifikasi perkara dan beban kerja para hakim agung.

“Melalui Tim Development MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT,” kata Syarifuddin.

Baca juga: Suap Hakim Agung, Yosep Parera Mengaku Dimintai Uang Ratusan Ribu Dollar untuk 3 Perkara Intidana

Ia juga menyebut pembacaan amar putusan perkara di MA dalam waktu ke depan akan dilakukan secara online.

MA saat ini telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum. Ketentuan ini berlaku khusus untuk pembacaan amar putusan secara online bagi putusan kasasi dan PK.

Dalam siaran tersebut, nama hakim agung dan panitera pengganti tidak akan diungkap ke publik sejak awal perkara masuk.

“Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut,” tutur dia.

Baca juga: Dua Hakim Agung Ditahan, Ketua MA Minta KPK Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Sebelumnya, sejumlah anggota dan pejabat struktural KY mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu.

Elly diketahui merupakan panitera pengganti yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September lalu.

Ia diduga turut menerima suap pengurusan perkara kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Perkara ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke balik jeruji di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com