JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkhawatirkan rekomendasi yang dibuat Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Tim PPHAM) Berat Masa Lalu akan menghapus kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Meskipun hingga saat ini rekomendasi tersebut belum dibuka ke publik, ada dugaan bahwa rekomendasi yang diberikan justru menghilangkan kasus-kasus yang kini diperjuangkan untuk mendapat keadilan.
"Kami menduga bahwa rekomendasi Tim PPHAM Berat Masa Lalu alih-alih mampu mendesak negara menjalankan kewajibannya, rekomendasi yang dihasilkan kami khawatirkan hanya semakin memutihkan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi," ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2022).
Baca juga: Soal Rekomendasi TPPHAM, Komnas HAM: Jangan Lagi Berikan Harapan Palsu pada Korban
Fatia menjelaskan, ada lima alasan yang melandasi kekhawatiran tersebut muncul.
Pertama, masa jabatan Tim PPHAM yang berakhir sejak 31 Desember 2022, namun belum ada publikasi apa pun yang dilakukan oleh tim yang dibentuk dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 itu.
"Kami menduga kuat bahwa akan terbentuk tim-tim baru dalam mengimplementasikan rekomendasi tersebut," imbuh Fatia.
Kedua, apabila rekomendasi tersebut berisi pengakuan dan permintaan maaf negara terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu, maka hal tersebut sudah direkomendasikan berulang kali.
"Sejak tahun 1999, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi demikian kepada pemangku jabatan Presiden saat itu," ujar Fatia.
Alasan ketiga, rekomendasi berupa rehabilitas fisik, psikologis dan jaminan kesehatan bukan hal baru yang dilakukan oleh negara.
Baca juga: Komnas HAM Menanti Rekomendasi TPPHAM Dibacakan ke Publik
Beberapa pemulihan tersebut, kata Fatia, sudah dikerjakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) jauh harus sebelum TPPHAM dibentuk.
Keempat, rekomendasi perihal upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang adalah omong kosong tanpa adanya reformasi sektor keamanan.
Namun demikian, reformasi di sektor keamanan tersebut hingga saat ini dinilai sebagai lips service yang tak pernah diwujudkan dengan serius.
"Nyatanya, selama ini masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM, tidak adanya kontrol sipil terhadap militer dan institusi keamanan," imbuh Fatia.
Terakhir, kata Fatia, dari berbagai rekomendasi yang sudah ada sejak lama, tidak kunjung dikerjakan negara dan mungkin juga menghilang dalam rekomendasi Tim PPHAM adalah pembentukan Komisi untuk Orang-orang Hilang.
"Hal lain yang juga telah direkomendasikan DPR sejak 14 tahun lalu ialah meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, namun tetap tidak dilaksanakan oleh Negara," ujar dia.