Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Khawatir Rekomendasi TPPHAM Justru Menghilangkan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kompas.com - 03/01/2023, 15:16 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkhawatirkan rekomendasi yang dibuat Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Tim PPHAM) Berat Masa Lalu akan menghapus kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Meskipun hingga saat ini rekomendasi tersebut belum dibuka ke publik, ada dugaan bahwa rekomendasi yang diberikan justru menghilangkan kasus-kasus yang kini diperjuangkan untuk mendapat keadilan.

"Kami menduga bahwa rekomendasi Tim PPHAM Berat Masa Lalu alih-alih mampu mendesak negara menjalankan kewajibannya, rekomendasi yang dihasilkan kami khawatirkan hanya semakin memutihkan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi," ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Soal Rekomendasi TPPHAM, Komnas HAM: Jangan Lagi Berikan Harapan Palsu pada Korban

Fatia menjelaskan, ada lima alasan yang melandasi kekhawatiran tersebut muncul.

Pertama, masa jabatan Tim PPHAM yang berakhir sejak 31 Desember 2022, namun belum ada publikasi apa pun yang dilakukan oleh tim yang dibentuk dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 itu.

"Kami menduga kuat bahwa akan terbentuk tim-tim baru dalam mengimplementasikan rekomendasi tersebut," imbuh Fatia.

Kedua, apabila rekomendasi tersebut berisi pengakuan dan permintaan maaf negara terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu, maka hal tersebut sudah direkomendasikan berulang kali.

"Sejak tahun 1999, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi demikian kepada pemangku jabatan Presiden saat itu," ujar Fatia.

Alasan ketiga, rekomendasi berupa rehabilitas fisik, psikologis dan jaminan kesehatan bukan hal baru yang dilakukan oleh negara.

Baca juga: Komnas HAM Menanti Rekomendasi TPPHAM Dibacakan ke Publik

Beberapa pemulihan tersebut, kata Fatia, sudah dikerjakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) jauh harus sebelum TPPHAM dibentuk.

Keempat, rekomendasi perihal upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang adalah omong kosong tanpa adanya reformasi sektor keamanan.

Namun demikian, reformasi di sektor keamanan tersebut hingga saat ini dinilai sebagai lips service yang tak pernah diwujudkan dengan serius.

"Nyatanya, selama ini masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM, tidak adanya kontrol sipil terhadap militer dan institusi keamanan," imbuh Fatia.

Terakhir, kata Fatia, dari berbagai rekomendasi yang sudah ada sejak lama, tidak kunjung dikerjakan negara dan mungkin juga menghilang dalam rekomendasi Tim PPHAM adalah pembentukan Komisi untuk Orang-orang Hilang.

"Hal lain yang juga telah direkomendasikan DPR sejak 14 tahun lalu ialah meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, namun tetap tidak dilaksanakan oleh Negara," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com