Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Serikat Pekerja: Perppu Ciptaker Akali Putusan MK, Harus Dibatalkan

Kompas.com - 02/01/2023, 14:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang diteken Presiden RI Joko Widodo akhir tahun lalu, hanyalah upaya untuk menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, MK telah menyatakan UU Cipta Kerja buatan DPR RI inkonstitusional bersyarat. Bila dalam 2 tahun beleid ini tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja tak berlaku.

"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena Pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perppu," ungkap Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Berikut Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Ciptaker...

"Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.

Secara retoris, politikus Partai Buruh ini menambahkan bahwa yang dibutuhkan kaum pekerja saat ini adalah perppu pembatalan UU Cipta Kerja, alih-alih perppu yang diteken Jokowi itu.

Menurutnya, berbagai ketentuan yang ada dalam perppu tersebut tidak menjawab persoalan yang muncul akibat UU Cipta Kerja.

Beleid ini justru mencantumkan berbagai substansi dalam klaster ketenagakerjaan yang tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Biasa, Semua Bisa Kita Jelaskan

Beberapa di antaranya yakni dimungkinkannya sistem kerja kontrak seumur hidup, perluasan sistem outsourcing, minimnya jatah libur, juga dimudahkannya PHK.

"Demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, Aspek Indonesia menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja," ungkap Mirah.

Baginya, jalan keluar terbaik adalah kembali pada kebijakan sebelum rezim Cipta Kerja.


Perppu ini dianggap hanya mengambil bentuk lain dari UU Cipta Kerja. Padahal, secara substansi, ia tak berbeda jauh dan dianggap tak lebih dari upaya mengakali putusan MK bahwa beleid ini sejatinya inkonstitusional.

"Pemerintah seharusnya menerbitkan perppu untuk membatalkanUU Cipta Kerja, dan mengembalikan berlakunya seluruh undang-undang yang terdampak Omnibus Law, termasuk kembali memberlakukan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta seluruh peraturan turunannya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com