JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur waktu lembur bagi pekerja maksimal 4 jam dalam 1 hari.
Hal itu tercantum pada halaman 548 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan atas Pasal 78.
Dalam Pasal 78 ayat (1) disebutkan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi sejumlah syarat.
Pada huruf a, lembur harus mendapat persetujuan pekerja atau buruh.
Lalu pada Pasal 78 ayat (1) huruf b disebutkan, "waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu."
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur," demikian isi Pasal 78 Ayat (2) Perppu Cipta Kerja.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan Upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian isi Pasal 78 Ayat (4).
Sedangkan dalam Pasal 77 Ayat (2) disebutkan tentang 2 waktu kerja dalam Perppu Cipta Kerja yaitu:
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/18103091/perppu-cipta-kerja-atur-durasi-lembur-maksimal-4-jam-sehari