Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tegaskan "Booster" Tetap Jadi Syarat Perjalanan

Kompas.com - 02/01/2023, 16:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.

Baca juga: PPKM Dicabut, Kabupaten Semarang Optimistis Kunjungan Wisata Naik

"Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut (Inmendagri 50/2022 dan 51/2022) dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi," tutur Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Wiku mengungkapkan, vaksin booster sebagai syarat perjalanan mengikuti peraturan yang berlaku saat ini.

Oleh karenanya, Wiku meminta masyarakat melaksanakan kebijakan ini dengan baik. Begitu pula meminta masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.

"Peraturan lainnya masih tetap sama. Mari kita laksanakan. Semoga kondisi makin baik dan kegiatan sosial ekonomi dapat berjalan dengan aman dari Covid-19," ujarnya.

Adapun SE Nomor 24 Tahun 2022 mengatur, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: PPKM Dicabut, Kemenhub Bakal Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Atur Masuknya WN China

Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga). Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua.

Sementara itu, pelaku perjalanan berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua, dan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Lebih lanjut, bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Boleh 100 Persen

Adapun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU yang Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU yang Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Soal PDN Diretas, Puan: Yang Merasa Lalai Sebaiknya Evaluasi Diri

Soal PDN Diretas, Puan: Yang Merasa Lalai Sebaiknya Evaluasi Diri

Nasional
Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

Nasional
KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Nasional
Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

Nasional
Jaksa Agung Lantik 4 Kajati Baru

Jaksa Agung Lantik 4 Kajati Baru

Nasional
KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Nasional
Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

Nasional
Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar

Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar

Nasional
Komisi III DPR Bakal Kunker Ke Sumbar untuk Tindak Lanjuti Kasus Afif Maulana

Komisi III DPR Bakal Kunker Ke Sumbar untuk Tindak Lanjuti Kasus Afif Maulana

Nasional
Bareskrim Geledah Kantor ESDM di Jakpus Terkait Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Bareskrim Geledah Kantor ESDM di Jakpus Terkait Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
Respons Presiden dan Wapres soal Desakan Budi Arie Mundur dari Jabatan Menkominfo

Respons Presiden dan Wapres soal Desakan Budi Arie Mundur dari Jabatan Menkominfo

Nasional
Kemenkes Bantah Bakal Datangkan 6.000 Dokter Asing ke Indonesia

Kemenkes Bantah Bakal Datangkan 6.000 Dokter Asing ke Indonesia

Nasional
Kasus Hasyim Asy'ari, MUI: Moral Cacat dan Bejat, Tak Ada Pilihan Kecuali Dipecat

Kasus Hasyim Asy'ari, MUI: Moral Cacat dan Bejat, Tak Ada Pilihan Kecuali Dipecat

Nasional
Jaksa Agung Lantik Feri Wibisono Jadi Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung Lantik Feri Wibisono Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com