Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diyakini Bukan Aktor Utama Kasus Brigadir J, Status JC Bharada E Diprediksi Dikabulkan Hakim

Kompas.com - 02/01/2023, 13:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho yakin status justice collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebabnya, sejauh ini mantan ajudan Ferdy Sambo itu tampak kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Saya kira kalau melihat di praajudikasi sampai sekarang itu sepertinya kok (status justice collaborator Bharada E) dikabulkan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Saat Saksi Ahli Sebut Kemungkinan Bharada E Bebas dari Jerat Pidana...

Hibnu mengatakan, ada sejumlah hal yang akan dipertimbangkan majelis hakim untuk memutuskan status JC seorang terdakwa. Tak hanya keterangan selama sidang, kontribusi terdakwa saat tahap praajudikasi juga bakal diperhitungkan.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pengakuan Bharada E soal keterlibatan Ferdy Sambo menjadi pintu masuk terbukanya kasus ini.

Meski di persidangan ada sejumlah keterangan Bharada E yang berbeda dengan terdakwa-terdakwa lainnya, kata Hibnu, majelis hakim yang kelak akan memberikan penilaian.

"Otoritas hakim (untuk menilai) apakah yang disampaikan oleh Richard itu bernilai sebagai bukti atau tidak. Itu kan akhirnya hakim yang mencatat," ujarnya.

Hibnu pun yakin Bharada E bukan aktor utama kasus ini. Sebab, jika Richard terindikasi sebagai aktor utama, tak seharusnya dia mendapat rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) sebagai JC.

Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Pelanggaran Pidana Bharada E Berpeluang Gugur

Memang, dalam perkara ini, Richard turut menembak Yosua. Namun, aktor utama penembakan itu mengarah ke Ferdy Sambo.

Kendati Sambo mengaku tak memerintahkan Richard menembak, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap diyakini sebagai otak pembunuhan anak buahnya.

"Kalau melimpahkan pertanggungjawaban ke Richard Eliezer ya tidak bisa. Tetap Ferdy Sambo aktor utama," kata Hibnu.

Sejak awal kasus ini mencuat, Sambo bersikukuh dengan pengakuannya, bahwa dia hanya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua, bukan menembak.

Menurut Hibnu, kegigihan Sambo ini merupakan upayanya menghindar dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Dengan narasi tersebut, Sambo seolah ingin memberi kesan bahwa penembakan terhadap Yosua merupakan spontanitas dari Richard yang salah menafsirkan perintahnya untuk menghajar.

Namun demikian, Hibnu sangsi perbuatan Sambo dkk ini bukan pembunuhan berencana. Jika pun benar Sambo memerintahkan Richard hanya menghajar Yosua, menurut Hibnu, diksi "hajar" tak bisa dilihat secara teks saja, tetapi harus dikaitkan dengan konteks dan situasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com