Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh, soal Upah Minimum hingga Cuti

Kompas.com - 01/01/2023, 19:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena dinilai isinya tak berubah seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kritikan itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Ada sejumlah poin Perppu Ciptaker yang ditentang kelompok buruh.

"Upah minimum, di Perppu pakai indeks tertentu, kami menolak, tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Sepakat Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KSPI: Ketimbang Dibahas di DPR

Selain itu, ketentuan soal formula penaikan upah dan peniadaan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang tercantum dalam Perppu juga dikritik.

"UMSK dihilangkan di Perppu, kami juga tolak, UMSK harus tetap ada," ujar Said.

Ia melanjutkan, kelompok buruh menolak ketentuan outsourching di Perppu Cipta Kerja.

Sebab, dalam aturan baru itu semua pekerjaan dinilai bisa menerapkan sistem outsourching.

"Kami minta, kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu lima jenis pekerjaan saja yang boleh outsourching," kata Said Iqbal.

Baca juga: DPR Diminta Tak Setujui Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Lebih lanjut, kelompok buruh juga meminta ketentuan pesangon dikembalikan sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, buruh meminta harus ada pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Kami minta ada periode (PKWT), periode dari waktu kontrak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Said.

Kemudian, kelompok buruh ingin ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Perppu Cipta Kerja diubah.

Said mengatakan, buruh ingin mekanisme PHK harus melalui izin atau pemberitahuan terlebih dulu.

"Bukan sewaktu waktu main pecat pecat saja," katanya.

Baca juga: DPR Diharap Memihak Rakyat soal Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com