JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena dinilai isinya tak berubah seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kritikan itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Ada sejumlah poin Perppu Ciptaker yang ditentang kelompok buruh.
"Upah minimum, di Perppu pakai indeks tertentu, kami menolak, tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Sepakat Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KSPI: Ketimbang Dibahas di DPR
Selain itu, ketentuan soal formula penaikan upah dan peniadaan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang tercantum dalam Perppu juga dikritik.
"UMSK dihilangkan di Perppu, kami juga tolak, UMSK harus tetap ada," ujar Said.
Ia melanjutkan, kelompok buruh menolak ketentuan outsourching di Perppu Cipta Kerja.
Sebab, dalam aturan baru itu semua pekerjaan dinilai bisa menerapkan sistem outsourching.
"Kami minta, kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu lima jenis pekerjaan saja yang boleh outsourching," kata Said Iqbal.
Baca juga: DPR Diminta Tak Setujui Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Lebih lanjut, kelompok buruh juga meminta ketentuan pesangon dikembalikan sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, buruh meminta harus ada pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Kami minta ada periode (PKWT), periode dari waktu kontrak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Said.
Kemudian, kelompok buruh ingin ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Perppu Cipta Kerja diubah.
Said mengatakan, buruh ingin mekanisme PHK harus melalui izin atau pemberitahuan terlebih dulu.
"Bukan sewaktu waktu main pecat pecat saja," katanya.
Baca juga: DPR Diharap Memihak Rakyat soal Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Said menambahkan, ketentuan lain yang diminta untuk dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan adalah pengaturan waktu kerja dan cuti.
Pasalnya, menurut Said, aturan cuti panjang di UU maupun Perppu Cipta Kerja dihilangkan.
"Kami tolak. Kami tetap menginginkan ada istirahat panjang, begitu juga pengaturan cuti harus kembali kepada UU Nomor 13 tahun 2003," ujar Said.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Baca juga: Sepakat Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KSPI: Ketimbang Dibahas di DPR
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah.
Baca juga: Terbitnya Perppu yang Diklaim Gugurkan Status Inkonstitusional UU Cipta Kerja...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.