Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Nasdem Bantah Ikut Ajukan Gugatan Uji Materi Sistem Pemilu di MK...

Kompas.com - 01/01/2023, 07:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem membantah ikut serta sebagai partai politik yang mengajukan gugatan uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka menjadi tertutup.

Adapun gugatan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya menegaskan hal ini untuk menanggapi adanya kabar bahwa seseorang bernama Yuwono Pintadi ikut melakukan uji materi UU Pemilu ke MK.

Dalam gugatannya itu, Yuwono mengaku sebagai anggota Partai Nasdem.

Baca juga: Nasdem Bantah Ikut Ajukan Uji Materi Sistem Pemilu ke MK

Namun, Willy menegaskan bahwa Yuwono bukan lagi bagian dari Partai Nasdem. Kata Willy, status keanggotaan Yuwono di Nasdem sudah berakhir sejak 2019.

"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kami menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya, jika ada orang yang mencatut Partai Nasdem atas kepentingan tertentu, jelas ini melanggar kebijakan partai," ujar Willy dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).

Oleh karena itu, Willy menilai, gugatan atas nama Yuwono sifatnya pribadi dan tidak mengatasnamakan Nasdem.

Adapun MK sebelumnya telah meregistrasi gugatan uji materi terhadap sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca juga: Ini Alasan PDI-P, Dukung Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Keenamnya didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum.

Keenam pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Para pemohon menilai bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.

Nasdem tolak sistem Pemilu tertutup

Lebih lanjut, Willy menegaskan sikap partainya menanggapi polemik rencana mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Dia menyatakan, sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi.

Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi Sistem Pemilu pada 17 Januari

Sistem ini, kata Willy, merupakan antitesis dari sistem yang sebelumnya, yakni sistem proporsional tertutup.

"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” tegas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

PDI-P mendukung

Beda sikap dengan Nasdem, PDI-P mendukung jika gelaran pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, sikap PDI-P itu sesuai dengan keputusan Kongres V PDI-P.

"Sistem pemilu dengan proporsional tertutup sesuai dengan perintah konstitusi di mana peserta pemilihan legislatif (pileg) adalah partai politik (parpol),” ujar Hasto dalam konferensi pers virtual refleksi akhir tahun secara daring, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Kritisi Gugatan Sistem Pemilu ke MK, Nusron Wahid: Sudah Pernah Diputuskan, Kok Diajukan Lagi?

Sistem proporsional terbuka dipandang Hasto telah menyebabkan liberalisasi politik yang memicu kemunculan kapitalisasi dan oligarki politik.

“Kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” ucap Hasto.

Menurut Hasto, sistem proporsional tertutup bakal mencegah terjadinya liberalisasi politik. Di sisi lain, sistem tersebut dapat mendorong proses kaderisasi di internal parpol.

“Selanjutnya juga memberikan insentif terhadap kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan, karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan itu bisa ditekan,” papar Hasto.

Bantahan KPU

Sementara itu, saat namanya dikaitkan dengan isu diubahnya sistem pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengeklaim dirinya tidak menyatakan bahwa Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengaku hanya menyampaikan bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review atau uji materi ke MK soal UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

"Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK,” ujar Hasyim kepada Kompas.com saat ditemui di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Ke Partai Ummat, Ketua KPU: Start Akhir Tidak Selalu Finish Akhir

Hasyim menyebutkan, dengan adanya proses uji materi itu, maka terbuka dua kemungkinan dalam pelaksanaan pemilu nanti.

Jika MK mengabulkan gugatan pemohon, maka Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

“Kalau ditolak, masih tetap (proporsional) terbuka,” kata Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com