JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memutuskan status verifikasi faktual Partai Ummat hari ini, Jumat (30/12/2022).
Keputusan bakal dibacakan pukul 14.00 WIB di lantai 2, kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut).
Konsekuensinya, Partai Ummat dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Isi Rekaman Lengkap soal Arahan Jegal Partai Ummat yang Berujung Bantahan KPU
Tak puas atas hasil tersebut, melalui tim kuasa hukum yang diketuai Denny Indrayana, Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12/2022) lalu.
Mediasi antara Partai Ummat dan KPU RI pun digelar oleh Bawaslu Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).
Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati untuk mengulang seluruh tahapan verifikasi Partai Ummat.
Proses mediasi juga berlangsung tertutup. Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan Partai Ummat sama-sama tak membeberkan alasan tercapainya kesepakatan.
Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa B Nahrawardaya mengklaim pihaknya telah dinyatakan memenuhi verifikasi faktual di NTT dan Sulut.
Ia mengklaim KPU di dua provinsi itu telah melakukan pleno dan menyatakan berkas Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Sederet Drama Debut Partai Ummat Menuju 2024, Sempat Gagal hingga Isu Arahan Pimpinan
Hasyim pun tak menampik kabar tersebut. Ia mengungkapkan sangat mungkin Partai Ummat telah mengetahui status verifikasi faktualnya.
"Sangat mungkin (Partai Ummat tahu bahwa sudah lolos) karena tahapannya kan sudah rapat pleno hasil verifikasi faktual di kabupaten/kota, dan di tingkat provinsi," kata Hasyim ditemui di kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.