"Walaupun itu berbenturan dengan karir saudara barangkali?" tanya hakim.
"Saya sudah cukup berkorban, Yang Mulia. Selama 15 tahun saya hampir mengabdi dari pangkat AKP sampai Brigjen, masa saya harus korbankan demi kesalahan untuk melaksanakan perintah," tutur Hendra.
"Termasuk karirnya mestinya sudah lebih tinggi lagi ya?" ucap hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Karena saya sudah cukup berkorban menurut saya," jawab Hendra.
Hakim pun mengorek maksud dari pengorbanan yang sudah Hendra lakukan di Propam Polri.
Menurut Hendra, dirinya berkorban untuk Propam Polri lantaran telah loyal selama bertahun-tahun.
Dia ingin terus berdinas di Divisi Propam Polri, bukan divisi lain.
Baca juga: Hendra Kurniawan Mengaku Libatkan Acay karena Sering Kerja Bareng Tim CCTV Km 50
"Padahal sudah cukup berkorban. Berkorban dalam hal apa maksud saudara?" kata hakim.
"Saya sudah berdinas bertahun-tahun di situ, Yang Mulia," jawab Hendra.
"Sudah mengabdikan diri saudara di Propam cukup lama. Bahkan tidak hijrah ke unit lain," ucap hakim.
"Betul," jawab Hendra.
"Jadi supaya fokus di divisi atau unit tersebut," kata hakim mengakhiri.
Diketahui, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.