Salin Artikel

Hendra Kurniawan Kecewa Kena "Prank" Sambo: 15 Tahun Saya Mengabdikan Diri, Sudah Cukup Berkorban

Andai dia tahu bahwa skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer hanya 'prank' Ferdy Sambo, maka Hendra tidak akan ikut serta dalam pemusnahan CCTV.

Hal tersebut Hendra sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (29/12/2022).

Awalnya, hakim bertanya apakah Hendra akan ikut ke dalam skenario Sambo jika tahu peristiwa yang sebenarnya adalah Brigadir J sengaja dibunuh.

Hendra menegaskan dirinya tidak akan menuruti perintah Sambo, meski Sambo merupakan atasannya.

"Jika saudara tahu ternyata tidak sebenarnya itu, apakah saudara akan perintahkan anggota saudara termasuk memerintahkan memanggil Acay, Agus Nurpatria, hingga akhirnya dilaksanakan di tataran bawah oleh Irfan yang mengambil untuk diserahkan, di-copy, di-backup. Apakah saudara akan lakukan jika tidak sebenarnya?" tanya hakim.

"Jika tidak sebenarnya, saya tidak akan lakukan, Yang Mulia," jawab Hendra.

Hakim kembali bertanya untuk memastikan jawaban Hendra itu.

Hendra tetap konsisten dengan jawabannya. Dia menyebut bahwa dirinya ditipu oleh Sambo.

"Tidak saudara lakukan?" tanya hakim.

"Tidak saya lakukan. Kalau tahu fakta yang sebenarnya, yang cerita yang sudah kita kena prank, tidak akan saya lakukan," aku Hendra.

"Untuk pemusnahan tersebut?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," ucap Hendra.

Kemudian, hakim mempertanyakan apakah Hendra berani melawan perintah Sambo karena berpotensi mengancam karirnya di kepolisian.

Hendra lantas mengungkit pengorbanan dia selama di Divisi Propam Polri.

"Walaupun itu berbenturan dengan karir saudara barangkali?" tanya hakim.

"Saya sudah cukup berkorban, Yang Mulia. Selama 15 tahun saya hampir mengabdi dari pangkat AKP sampai Brigjen, masa saya harus korbankan demi kesalahan untuk melaksanakan perintah," tutur Hendra.

"Termasuk karirnya mestinya sudah lebih tinggi lagi ya?" ucap hakim.

Hakim pun mengorek maksud dari pengorbanan yang sudah Hendra lakukan di Propam Polri.

Menurut Hendra, dirinya berkorban untuk Propam Polri lantaran telah loyal selama bertahun-tahun.

Dia ingin terus berdinas di Divisi Propam Polri, bukan divisi lain.

"Padahal sudah cukup berkorban. Berkorban dalam hal apa maksud saudara?" kata hakim.

"Saya sudah berdinas bertahun-tahun di situ, Yang Mulia," jawab Hendra.

"Sudah mengabdikan diri saudara di Propam cukup lama. Bahkan tidak hijrah ke unit lain," ucap hakim.

"Betul," jawab Hendra.

"Jadi supaya fokus di divisi atau unit tersebut," kata hakim mengakhiri.

Diketahui, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/07165331/hendra-kurniawan-kecewa-kena-prank-sambo-15-tahun-saya-mengabdikan-diri

Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke