Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra Kurniawan Kecewa Kena "Prank" Sambo: 15 Tahun Saya Mengabdikan Diri, Sudah Cukup Berkorban

Kompas.com - 30/12/2022, 07:16 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, mengaku dirinya sudah berkorban untuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selama belasan tahun.

Andai dia tahu bahwa skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer hanya 'prank' Ferdy Sambo, maka Hendra tidak akan ikut serta dalam pemusnahan CCTV.

Hal tersebut Hendra sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (29/12/2022).

Awalnya, hakim bertanya apakah Hendra akan ikut ke dalam skenario Sambo jika tahu peristiwa yang sebenarnya adalah Brigadir J sengaja dibunuh.

Baca juga: Kenapa Pengacara Ferdy Sambo Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam?

Hendra menegaskan dirinya tidak akan menuruti perintah Sambo, meski Sambo merupakan atasannya.

"Jika saudara tahu ternyata tidak sebenarnya itu, apakah saudara akan perintahkan anggota saudara termasuk memerintahkan memanggil Acay, Agus Nurpatria, hingga akhirnya dilaksanakan di tataran bawah oleh Irfan yang mengambil untuk diserahkan, di-copy, di-backup. Apakah saudara akan lakukan jika tidak sebenarnya?" tanya hakim.

"Jika tidak sebenarnya, saya tidak akan lakukan, Yang Mulia," jawab Hendra.

Hakim kembali bertanya untuk memastikan jawaban Hendra itu.

Baca juga: Laptop Isi Rekaman CCTV Brigadir J Patah Jadi 15 Bagian, Mabes Polri Kesulitan Lakukan Pemeriksaan

Hendra tetap konsisten dengan jawabannya. Dia menyebut bahwa dirinya ditipu oleh Sambo.

"Tidak saudara lakukan?" tanya hakim.

"Tidak saya lakukan. Kalau tahu fakta yang sebenarnya, yang cerita yang sudah kita kena prank, tidak akan saya lakukan," aku Hendra.

"Untuk pemusnahan tersebut?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," ucap Hendra.

Kemudian, hakim mempertanyakan apakah Hendra berani melawan perintah Sambo karena berpotensi mengancam karirnya di kepolisian.

Baca juga: Brigjen Hendra Bilang Polisi yang Memeriksanya Sebut Sambo Mengaku Bohong

Hendra lantas mengungkit pengorbanan dia selama di Divisi Propam Polri.

"Walaupun itu berbenturan dengan karir saudara barangkali?" tanya hakim.

"Saya sudah cukup berkorban, Yang Mulia. Selama 15 tahun saya hampir mengabdi dari pangkat AKP sampai Brigjen, masa saya harus korbankan demi kesalahan untuk melaksanakan perintah," tutur Hendra.

"Termasuk karirnya mestinya sudah lebih tinggi lagi ya?" ucap hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Karena saya sudah cukup berkorban menurut saya," jawab Hendra.

Hakim pun mengorek maksud dari pengorbanan yang sudah Hendra lakukan di Propam Polri.

Menurut Hendra, dirinya berkorban untuk Propam Polri lantaran telah loyal selama bertahun-tahun.

Dia ingin terus berdinas di Divisi Propam Polri, bukan divisi lain.

Baca juga: Hendra Kurniawan Mengaku Libatkan Acay karena Sering Kerja Bareng Tim CCTV Km 50

"Padahal sudah cukup berkorban. Berkorban dalam hal apa maksud saudara?" kata hakim.

"Saya sudah berdinas bertahun-tahun di situ, Yang Mulia," jawab Hendra.

"Sudah mengabdikan diri saudara di Propam cukup lama. Bahkan tidak hijrah ke unit lain," ucap hakim.

"Betul," jawab Hendra.

"Jadi supaya fokus di divisi atau unit tersebut," kata hakim mengakhiri.

Diketahui, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com