Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Kembali Diadukan ke DKPP, Dituduh Curang Loloskan Partai Tertentu

Kompas.com - 29/12/2022, 17:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat pusat maupun daerah kembali diadukan anggota KPU daerah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan resmi disampaikan oleh kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari firma hukum AMAR dan Themis pada Kamis (29/12/2022).

Salah satu komisioner KPU RI yang diadukan pada hari ini terindikasi yaitu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, yang pekan lalu juga diadukan oleh koalisi yang sama.

Baca juga: 2 Komisioner Diadukan ke DKPP, Ketua KPU Minta Jangan Sakit Hati

"Ada 1 (teradu) yang sama. Iya, benar (dari KPU) RI," ujar pengacara dari firma hukum Themis, Ibnu Syamsu Hidayat.

Pada aduan pekan lalu, Idham menjadi satu-satunya teradu dari KPU RI, sementara 9 komisioner lain yang diadukan pekan lalu merupakan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami laporkan karena menurut kami ada hubungan atau keterkaitan dalam proses verifikasi faktual yang terjadi pada November itu. Nanti akan kita liat sendiri pas proses persidangan," jelas Ibnu.

Baca juga: DKPP Proses Aduan Farhat Abbas atas Terlapor Ketua KPU

Ibnu tak secara gamblang menyebut nama Idham dengan dalih demi perlindungan pengadu. Ia juga tak membeberkan identitas pengadu maupun wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran etik itu.

Dalam aduan itu, lanjutnya, mereka mengeklaim membawa bukti soal dugaan kecurangan yang pada akhirnya membantu lolosnya salah satu partai di wilayah tertentu.

Mereka mengaku, pelapor bercerita bahwa ada "perintah dari pimpinan untuk meloloskan salah satu partai" pada masa verifikasi faktual.

Lalu, ada pula insiden dicatutnya identitas warga sebagai anggota salah satu partai politik.

Dalam masa verifikasi faktual, beberapa orang itu disebut sudah meneken surat keterangan yang menyatakan bukan/tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai politik.

Namun, dalam data keanggotaan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, keanggotaan mereka disebut berstatus "memenuhi syarat".

Ibnu mengeklaim, ada sekitar 80 orang yang mengalami hal ini.

"Kami duga ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual. Sebetulnya, partai itu bisa melakukan verifikasi perbaikan, tapi sudah di-MS-kan (dibuat memenuhi syarat) pada November 2022," pungkasnya.

Baca juga: Siapa Idham Holik, Komisioner KPU RI yang Dilaporkan ke DKPP

Sementara itu, Idham berulang kali menegaskan bahwa Sipol merupakan alat bantu. Itu berarti, rujukan untuk menentukan hasil tahapan verifikasi berpulang pada dokumen fisik, bukan Sipol.

"Sipol adalah alat bantu. Hal ini dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya Pasal 141. Yang terpenting, dalam pelaksanaan verifikasi faktual, itu dilakukan secara partisipatif, baik verifikasi faktual kepengurusan maupun verifikasi faktual keanggotaan. Publik bisa menyaksikan, rekan jurnalis bisa meliput," jelas Idham pada 16 Desember 2022 kepada Kompas.com.

"Saat pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim verifikasi, itu pengisian statusnya itu dilakukan di tempat. Pemberian statusnya on location," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com