JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan LSM yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pekan ini.
Hal ini sehubungan dengan aduan yang dilayangkan seorang anggota KPU kabupaten terhadap 10 orang atasannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12/2022).
Aduan ini terkait tudingan intimidasi yang dialami pelapor karena mengaku dipaksa memanipulasi data verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, pada kurun November-Desember 2022.
Salah satu terlapor adalah komisioner KPU RI, Idham Holik. Pelapor menguasakan aduan ini kepada firma hukum AMAR dan Themis yang menjadi tim hukum Koalisi.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Idham Holik dan 9 Anggota KPUD ke DKPP
"Rencana kami minggu ini, apakah hari Kamis atau hari Jumat, kami akan ketemu dengan LPSK," kata pengacara dari firma hukum Themis Ibnu Syamsu Hidayat, kepada wartawan di kantor DKPP pada Rabu (21/12/2022).
"Kemudian, kami akan mendiskusikan bagaimana mekanisme perlindungan LPSK terhadap klien kami," ujar Ibnu lagi.
Hingga saat ini, Koalisi melalui tim hukum mereka sama sekali tidak mau membuka siapa saja sembilan anggota KPU daerah yang dituding melakukan intimidasi dan manipulasi data ini.
Mereka hanya menjelaskan bahwa sembilan orang ini merupakan anggota KPU tingkat kabupaten dan provinsi sekaligus.
"Betul (identitas pelapor disembunyikan). Kami melindungi kawan-kawan kami di daerah," ujar Ibnu.
"Saat ini kami belum bisa membukanya dan menyerahkan nanti untuk proses persidangan dulu," katanya lagi.
Baca juga: DKPP Proses Aduan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Idham Holik dan 9 Anggota KPUD
Secara terpisah, komisioner DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengaku akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap 10 anggota KPU ini.
Namun demikian, ia mengatakan, tidak akan menjadikan laporan ini sebagai prioritas untuk lebih segera ditindaklanjuti.
“Jadi equality treatment (penanganan yang setara) ya, kita memperlakukan semua orang sama. Artinya tidak ada (laporan) yang prioritas, tidak ada yang tidak diprioritaskan," kata Tio kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Ia mengakui bahwa DKPP menerima aduan atas penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik dalam jumlah yang makin gemuk.
Menurutnya, saat ini saja, ada sedikitnya lima aduan dari berbagai wilayah yang belum dilakukan pemeriksaan pendahuluan, yaitu verifikasi administrasi dan materiil laporan.
Baca juga: Setelah Idham Holik, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Laporan Komisioner KPU Lain ke DKPP