JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, ada upaya Ferdy Sambo untuk meloloskan diri dari jerat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jika dugaan perencanaan pembunuhan itu tak terbukti, Sambo dkk mungkin hanya dijerat pasal pembunuhan biasa. Dengan begitu, hukuman para terdakwa jauh lebih ringan ketimbang perkara pembunuhan berencana.
"Kita melihat, Sambo mencoba untuk menghindar adanya suatu perencanaan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Serahkan 35 Bukti, Salah Satunya Foto Brigadir J di Kelab Malam
Upaya Sambo meloloskan diri dari jerat pasal pembunuhan berencana tampak dari kegigihan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri itu yang menyatakan dirinya tidak memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua, melainkan hanya menghajar.
Dengan narasi tersebut, kata Hibnu, Sambo seolah ingin memberi kesan bahwa penembakan terhadap Yosua merupakan spontanitas dari Richard yang salah menafsirkan perintahnya untuk menghajar.
Namun demikian, Hibnu sangsi perbuatan Sambo dkk ini bukan pembunuhan berencana.
Jika pun benar Sambo memerintahkan Richard hanya menghajar Yosua, menurut Hibnu, diksi "hajar" tak bisa dilihat secara teks saja, tetapi harus dikaitkan dengan konteks dan situasi.
Saat itu, sebelum Yosua dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo sudah lebih dulu memerintahkan Richard untuk menembak Yosua. Perintah tersebut disampaikan Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Baca juga: Ketika Kubu Ferdy Sambo Persoalkan Lagi Hajar, Chad! hingga Status Justice Collaborator....
Sebagai anak buah Sambo yang pangkatnya jauh di bawah, lanjut Hibnu, Richard tak kuasa menolak perintah atasannya.
"Apalagi memang berbasis pada relasi kuasa, kan nggak bisa menolak," ujarnya.
Memang, kata Hibnu, ada sejumlah hal yang masih jadi pertanyaan terkait perkara ini. Selain barang bukti yang minim, ditemukan perbedaan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya.
Nantinya, keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan akan menjadi petunjuk buat hakim memberikan penilaian dan mengambil keputusan.
Melihat perkembangan sidang sejauh ini, Hibnu yakin perkara ini merupakan pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo sebagai aktor utamanya.
"Kalau kita melihat sejak awal dari aspek Saguling, aspek di Magelang, sampai ke Duren Tiga, kok nampaknya ada perencanaan," kata Hibnu.
"Kalau melimpahkan pertanggungjawaban ke Richard Eliezer ya tidak bisa. Tetap Ferdy Sambo aktor utama," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.