JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, ada upaya Ferdy Sambo untuk meloloskan diri dari jerat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jika dugaan perencanaan pembunuhan itu tak terbukti, Sambo dkk mungkin hanya dijerat pasal pembunuhan biasa. Dengan begitu, hukuman para terdakwa jauh lebih ringan ketimbang perkara pembunuhan berencana.
"Kita melihat, Sambo mencoba untuk menghindar adanya suatu perencanaan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Upaya Sambo meloloskan diri dari jerat pasal pembunuhan berencana tampak dari kegigihan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri itu yang menyatakan dirinya tidak memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua, melainkan hanya menghajar.
Dengan narasi tersebut, kata Hibnu, Sambo seolah ingin memberi kesan bahwa penembakan terhadap Yosua merupakan spontanitas dari Richard yang salah menafsirkan perintahnya untuk menghajar.
Namun demikian, Hibnu sangsi perbuatan Sambo dkk ini bukan pembunuhan berencana.
Jika pun benar Sambo memerintahkan Richard hanya menghajar Yosua, menurut Hibnu, diksi "hajar" tak bisa dilihat secara teks saja, tetapi harus dikaitkan dengan konteks dan situasi.
Saat itu, sebelum Yosua dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo sudah lebih dulu memerintahkan Richard untuk menembak Yosua. Perintah tersebut disampaikan Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Sebagai anak buah Sambo yang pangkatnya jauh di bawah, lanjut Hibnu, Richard tak kuasa menolak perintah atasannya.
"Apalagi memang berbasis pada relasi kuasa, kan nggak bisa menolak," ujarnya.
Memang, kata Hibnu, ada sejumlah hal yang masih jadi pertanyaan terkait perkara ini. Selain barang bukti yang minim, ditemukan perbedaan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya.
Nantinya, keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan akan menjadi petunjuk buat hakim memberikan penilaian dan mengambil keputusan.
Melihat perkembangan sidang sejauh ini, Hibnu yakin perkara ini merupakan pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo sebagai aktor utamanya.
"Kalau kita melihat sejak awal dari aspek Saguling, aspek di Magelang, sampai ke Duren Tiga, kok nampaknya ada perencanaan," kata Hibnu.
"Kalau melimpahkan pertanggungjawaban ke Richard Eliezer ya tidak bisa. Tetap Ferdy Sambo aktor utama," tuturnya.
Kubu Sambo juga bersikukuh membantah tudingan jaksa penuntut umum yang menyebut mantan Kadiv Propam Polri itu ikut menembak Yosua.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/29/14191181/ngotot-tak-perintahkan-richard-tembak-yosua-sambo-dinilai-ingin-lolos-dari