JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo kembali menyatakan bahwa para anak buahnya yang terseret kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak bersalah.
Sambo mengaku dirinya yang bersalah, sehingga dia janji bakal bertanggung jawab.
Ini disampaikan Sambo saat hadir sebagai saksi sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/12/2022).
"Mereka ini nggak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua," kata Sambo di persidangan.
Sambo mengaku, dia saat itu mengelabui para anak buahnya dengan mengarang cerita soal baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Menurut Sambo, anggotanya tak ada yang tahu bahwa dia berbohong. Mereka juga tak sadar tengah dilibatkan dalam upaya perintangan penyidikan.
Sambo mengaku sempat memerintahkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, anak buahnya di Polri saat itu, untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang menjadi TKP penembakan Yosua.
Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Tak hanya itu, Sambo juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Ferdy Sambo: Tak Bisa Kontrol Diri jika Kehormatannya Terganggu
Belakangan, Sambo mengaku menyesal dan menanggung beban berat atas kesalahannya. Namun, dia berjanji untuk bertanggung jawab.
"Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah, Yang Mulia. Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya, Yang Mulia," ujar Sambo.
Menurut Sambo, saat itu para anggotanya tak berani menolak perintah karena takut. Diakui Sambo, sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua alias irjen, ketika itu dia punya kuasa besar.
"Setahu saya sih, perintah saya tertulis atau lisan itu pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah," katanya.
Sedianya, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah yang salah dari atasannya.
Baca juga: Ferdy Sambo: 28 Tahun Dinas di Polri, Saya Tak Pernah Beri Perintah Salah
Namun, kata Sambo, para anak buahnya tak berani melapor karena takut terhadap dirinya.