Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngotot Tak Perintahkan Richard Tembak Yosua, Sambo Dinilai Ingin Lolos dari Jerat Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 29/12/2022, 14:19 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, ada upaya Ferdy Sambo untuk meloloskan diri dari jerat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jika dugaan perencanaan pembunuhan itu tak terbukti, Sambo dkk mungkin hanya dijerat pasal pembunuhan biasa. Dengan begitu, hukuman para terdakwa jauh lebih ringan ketimbang perkara pembunuhan berencana.

"Kita melihat, Sambo mencoba untuk menghindar adanya suatu perencanaan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Serahkan 35 Bukti, Salah Satunya Foto Brigadir J di Kelab Malam

Upaya Sambo meloloskan diri dari jerat pasal pembunuhan berencana tampak dari kegigihan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri itu yang menyatakan dirinya tidak memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua, melainkan hanya menghajar.

Dengan narasi tersebut, kata Hibnu, Sambo seolah ingin memberi kesan bahwa penembakan terhadap Yosua merupakan spontanitas dari Richard yang salah menafsirkan perintahnya untuk menghajar.

Namun demikian, Hibnu sangsi perbuatan Sambo dkk ini bukan pembunuhan berencana.

Jika pun benar Sambo memerintahkan Richard hanya menghajar Yosua, menurut Hibnu, diksi "hajar" tak bisa dilihat secara teks saja, tetapi harus dikaitkan dengan konteks dan situasi.

Saat itu, sebelum Yosua dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo sudah lebih dulu memerintahkan Richard untuk menembak Yosua. Perintah tersebut disampaikan Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Baca juga: Ketika Kubu Ferdy Sambo Persoalkan Lagi Hajar, Chad! hingga Status Justice Collaborator....

Sebagai anak buah Sambo yang pangkatnya jauh di bawah, lanjut Hibnu, Richard tak kuasa menolak perintah atasannya.

"Apalagi memang berbasis pada relasi kuasa, kan nggak bisa menolak," ujarnya.

Memang, kata Hibnu, ada sejumlah hal yang masih jadi pertanyaan terkait perkara ini. Selain barang bukti yang minim, ditemukan perbedaan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya.

Nantinya, keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan akan menjadi petunjuk buat hakim memberikan penilaian dan mengambil keputusan.

Melihat perkembangan sidang sejauh ini, Hibnu yakin perkara ini merupakan pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo sebagai aktor utamanya.

"Kalau kita melihat sejak awal dari aspek Saguling, aspek di Magelang, sampai ke Duren Tiga, kok nampaknya ada perencanaan," kata Hibnu.

"Kalau melimpahkan pertanggungjawaban ke Richard Eliezer ya tidak bisa. Tetap Ferdy Sambo aktor utama," tuturnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022), pengacara Ferdy Sambo kembali menekankan bahwa kliennya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua, bukan menembak.

Kubu Sambo juga bersikukuh membantah tudingan jaksa penuntut umum yang menyebut mantan Kadiv Propam Polri itu ikut menembak Yosua.

Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Persoalkan JC, Ferdy Sambo Dinilai Ingin Tarik Bharada E Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com