JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil mengatakan, status justice collaborator (JC) akan ditentukan oleh majelis hakim di akhir sidang.
Ia menegaskan, wewenang penentuan justice collaborator mutlak berada di tangan hakim, setelah mendegar keterangan dari para saksi.
Hal itu diungkapkan Elwi saat menjadi saksi ahli yang dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Soal Frasa Hajar Chad!, Kubu Ferdy Sambo Disarankan Minta Pandangan Ahli Bahasa
Elwi menyampaikan hal itu usai pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mempertanyakan status justice collaborator yang disandang Richard Eliezer atau Bharada E. Status ini sebelumnya direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Mohon izin Yang Mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, Yang Mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian," jawab Elwi kepada Majelis Hakim, saat ditanya apakah status justice collaborator dapat diberikan kepada seseorang yang pernah berbohong saat pemeriksaan.
Ia menambahkan bahwa keputusan hakim merupakan keputusan yang tidak bisa diubah, sekalipun LPSK mengusulkan sebelumnya.
"Karena sekalipun orang itu diusulkan untuk menjadi JC kalau seandainya Yang Mulia majelis hakim menolak dia untuk menjadi JC, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai JC," kata Elwi.
Sebelumnya, LPSK mengeluarkan rekomendasi agar Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman dalam proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi tersebut ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut Richard Eliezer dengan hukuman yang ringan.
Baca juga: Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Secara Langsung, tapi...
"Kami rekomendasikan Richard sebagai justice collaborator sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," ujar Susilaningtyas saat dihubungi, Senin (5/12/2022).
Susilaningtyas juga menyebutkan, dalam rekomendasi dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.
"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," katanya.
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.