Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/12/2022, 06:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah prajurit dan purnawirawan TNI Angkatan Udara (AU) untuk keenam kalinya tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, mereka bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.

Perkara ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Jaksa akhirnya memutuskan untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dua prajurit TNI Angkatan Udara (AU) dan seorang saksi lain yang saat ini menghilang.

Baca juga: Hakim Emosi Saat Prajurit TNI Berulang Kali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Mulanya, Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono melaporkan bahwa dua prajurit TNI AU, Kepala pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto kembali menyatakan tidak hadir dengan alasan sedang bertugas.

“Seperti biasa mendapat surat tugas dan tidak berada di Jakarta nanti surat tugas kami sampaikan,” kata Ariawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

Pada persidangan yang digelar Senin (19/12/2022), keduanya juga beralasan sedang berdinas di Aceh.

Kemudian, mantan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) Heribertus Hendi Haryoko juga kembali absen.

Baca juga: Helikopter AW-101 yang Dibeli TNI AU Bekas, Pernah Dipakai PM Inggris David Cameron ke NATO Summit 2014

Sama seperti beberapa persidangan sebelumnya, kedua prajurit itu mengaku sakit.

Adapun satu saksi lainnya, yakni Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran hingga saat ini keberadaannya belum ditemukan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Djuyamto sebelumnya telah menerbitkan penetapan untuk memanggil paksa Angga. Namun, Angga belum juga ditemukan.

“Untuk Angga Munggaran kami sudah datang ke beberapa tempat termasuk yang sudah kami telusuri tapi yang bersangkutan tidak kami temukan,” ujar Ariawan.

Djuyamto lantas menagih upaya Jaksa yang sebelumnya diminta untuk menghadirkan para saksi prajurit TNI AU itu secara daring.

Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna dan Prajurit TNI AU Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Ariawan mengaku pihaknya telah memfasilitasi medium untuk bersaksi bagi Fransiskus dan Heribertus di kantor Kejaksaan Negeri tempat mereka tinggal.

“Tapi karena alasan kesehatan, sakit yang bersangkutan tidak bersedia untuk hadir. Surat sakit kami serahkan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak

DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak

Nasional
Jokowi Geram Kementerian/Lembaga dan Pemda Hobi Belanja Impor: Bodoh Sekali Kita!

Jokowi Geram Kementerian/Lembaga dan Pemda Hobi Belanja Impor: Bodoh Sekali Kita!

Nasional
RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

Nasional
Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Nasional
Jawaban Jujur Kaesang soal Arah Dukungan PSI di Pilpres 2024

Jawaban Jujur Kaesang soal Arah Dukungan PSI di Pilpres 2024

Nasional
Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

Nasional
Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

Nasional
MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

Nasional
Luncurkan '1 Nagari 100 Pekerja Rentan', Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Luncurkan "1 Nagari 100 Pekerja Rentan", Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

Nasional
ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

Nasional
Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

Nasional
Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

Nasional
Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com