KOMPAS.com – Setiap presiden dan wakil presiden yang tidak lagi menjabat akan mendapatkan rumah kediaman yang layak dari negara.
Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian keduanya kepada bangsa dan negara selama bertugas.
Tak hanya bangunan dan tanahnya, rumah akan diberikan beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah.
Lantas, berapa harga rumah dari negara untuk mantan presiden dan wakilnya?
Baca juga: Aturan Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakilnya
Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Terkait pemberian rumah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Peraturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni:
Pengadaan rumah tersebut menggunakan anggaran yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca juga: Kriteria dan Standar Rumah dari Negara untuk Mantan Presiden dan Wakilnya
Berdasarkan PMK Nomor 120/PMK.06/2022, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakilnya memiliki luas sebagai berikut:
Sementara untuk bangunannya, seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m².
Besaran harga rumah yang diberikan negara untuk mantan presiden dan wakilnya tergantung pada nilai tanah dan bangunan yang diberikan.
Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah tersebut dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Apabila rumah pemberian negara dibeli dari rumah yang telah ada dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai.
Mengacu pada ketentuan-ketentuan ini, tidak ada batas harga untuk rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden selama tidak melampaui luas maksimal yang telah ditentukan.
Pemerintah sebelumnya pernah menetapkan harga maksimal untuk rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakilnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Keppres ini, nilai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah setinggi-tingginya Rp 20 miliar, sebagaimana tertuang di dalam .
Namun, keputusan presiden tersebut telah dicabut sehingga batasan harga rumah untuk mantan presiden dan wakilnya tidak berlaku lagi.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.