Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/12/2022, 03:10 WIB
|


KOMPAS.com – Setiap presiden dan wakil presiden yang tidak lagi menjabat akan mendapatkan rumah kediaman yang layak dari negara.

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian keduanya kepada bangsa dan negara selama bertugas.

Tak hanya bangunan dan tanahnya, rumah akan diberikan beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah.

Lantas, berapa harga rumah dari negara untuk mantan presiden dan wakilnya?

Baca juga: Aturan Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Aturan pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Terkait pemberian rumah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni:

  • Pembelian tanah dan bangunan;
  • Pembelian tanah dan pembangunan rumah; atau
  • Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi, untuk rumah kediaman.

Pengadaan rumah tersebut menggunakan anggaran yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca juga: Kriteria dan Standar Rumah dari Negara untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Harga rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

Berdasarkan PMK Nomor 120/PMK.06/2022, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakilnya memiliki luas sebagai berikut:

  • paling banyak seluas 1.500 m², untuk yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta; atau
  • paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana poin pertama, untuk yang berlokasi di luar provinsi DKI Jakarta.

Sementara untuk bangunannya, seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m².

Besaran harga rumah yang diberikan negara untuk mantan presiden dan wakilnya tergantung pada nilai tanah dan bangunan yang diberikan.

Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah tersebut dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Apabila rumah pemberian negara dibeli dari rumah yang telah ada dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai.

Mengacu pada ketentuan-ketentuan ini, tidak ada batas harga untuk rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden selama tidak melampaui luas maksimal yang telah ditentukan.

Pemerintah sebelumnya pernah menetapkan harga maksimal untuk rumah yang diberikan  negara kepada mantan presiden dan wakilnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Keppres ini, nilai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah setinggi-tingginya Rp 20 miliar, sebagaimana tertuang di dalam .

Namun, keputusan presiden tersebut telah dicabut sehingga batasan harga rumah untuk mantan presiden dan wakilnya tidak berlaku lagi.

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Nasional
Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Nasional
Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Nasional
Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

Nasional
Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Nasional
Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Nasional
Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Nasional
Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Nasional
Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Nasional
Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Nasional
Terima Deputi PM Australia, Wapres Minta Kerja Sama Ekonomi Dimaksimalkan

Terima Deputi PM Australia, Wapres Minta Kerja Sama Ekonomi Dimaksimalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com