Salin Artikel

Harga Rumah dari Negara untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian keduanya kepada bangsa dan negara selama bertugas.

Tak hanya bangunan dan tanahnya, rumah akan diberikan beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah.

Lantas, berapa harga rumah dari negara untuk mantan presiden dan wakilnya?

Aturan pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Terkait pemberian rumah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni:

  • Pembelian tanah dan bangunan;
  • Pembelian tanah dan pembangunan rumah; atau
  • Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi, untuk rumah kediaman.

Pengadaan rumah tersebut menggunakan anggaran yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Harga rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

Berdasarkan PMK Nomor 120/PMK.06/2022, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakilnya memiliki luas sebagai berikut:

  • paling banyak seluas 1.500 m², untuk yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta; atau
  • paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana poin pertama, untuk yang berlokasi di luar provinsi DKI Jakarta.

Sementara untuk bangunannya, seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m².

Besaran harga rumah yang diberikan negara untuk mantan presiden dan wakilnya tergantung pada nilai tanah dan bangunan yang diberikan.

Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah tersebut dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Apabila rumah pemberian negara dibeli dari rumah yang telah ada dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai.

Mengacu pada ketentuan-ketentuan ini, tidak ada batas harga untuk rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden selama tidak melampaui luas maksimal yang telah ditentukan.

Pemerintah sebelumnya pernah menetapkan harga maksimal untuk rumah yang diberikan  negara kepada mantan presiden dan wakilnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Keppres ini, nilai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah setinggi-tingginya Rp 20 miliar, sebagaimana tertuang di dalam .

Namun, keputusan presiden tersebut telah dicabut sehingga batasan harga rumah untuk mantan presiden dan wakilnya tidak berlaku lagi.

Referensi:

  • UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/25/03100011/harga-rumah-dari-negara-untuk-mantan-presiden-dan-wakilnya

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke