KOMPAS.com – Negara akan memberikan rumah kepada setiap mantan presiden dan wakil presiden yang tidak lagi menjabat.
Pemberian rumah ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.
Berikut kriteria dan standar rumah pemberian negara untuk mantan presiden dan wakilnya.
Baca juga: Aturan Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakilnya
Rumah kediaman akan diberikan kepada mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.
Ketentuan mengenai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakilnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.
Berdasarkan peraturan ini, secara umum, kriteria untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:
Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan, pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dalam suatu kawasan perumahan khusus sesuai kriteria dan standar yang telah ditentukan.
Baca juga: Rumah dari Negara untuk Jokowi Dibangun di Karanganyar, Luas Lahannya 3.000 Meter Persegi
PMK Nomor 120/PMK.06/2022 juga menetapkan standar bagi rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan peraturan ini, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden memiliki luas sebagai berikut:
Sementara itu, untuk rumah, luas seluruh lantai bangunannya paling banyak seluas 1.500 m2.
Standar bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:
Pemberian bangunan ini dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Referensi: