Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria dan Standar Rumah dari Negara untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Kompas.com - 21/12/2022, 05:07 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Negara akan memberikan rumah kepada setiap mantan presiden dan wakil presiden yang tidak lagi menjabat.

Pemberian rumah ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.

Berikut kriteria dan standar rumah pemberian negara untuk mantan presiden dan wakilnya.

Baca juga: Aturan Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Kriteria rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

Rumah kediaman akan diberikan kepada mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.

Ketentuan mengenai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakilnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

Berdasarkan peraturan ini, secara umum, kriteria untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:

  • Berada di wilayah Republik Indonesia;
  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau denganjaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga; dan
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan, pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dalam suatu kawasan perumahan khusus sesuai kriteria dan standar yang telah ditentukan.

Baca juga: Rumah dari Negara untuk Jokowi Dibangun di Karanganyar, Luas Lahannya 3.000 Meter Persegi

Standar rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

PMK Nomor 120/PMK.06/2022 juga menetapkan standar bagi rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan peraturan ini, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden memiliki luas sebagai berikut:

  • paling banyak seluas 1.500 m2, untuk yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta; atau
  • paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam poin pertama, untuk yang berlokasi di luar provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk rumah, luas seluruh lantai bangunannya paling banyak seluas 1.500 m2.

Standar bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:

  • Ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga;
  • Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
  • Spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan dan persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
  • Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

Pemberian bangunan ini dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com