JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Poligraf Indonesia Agung Prasetya membenarkan tim yang memeriksa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, mendalami terlebih dulu soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 sebelum melanjutkan kepada tahap selanjutnya.
Agung juga membenarkan bahwa saat itu Putri menolak membeberkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Yosua di rumah pribadi di Magelang.
Menurut Agung, hal itu dilakukan supaya pemeriksa terlebih dulu mendapat gambaran tentang peristiwa yang akan dikonfirmasi kepada Putri melalui tes poligraf.
"Mengenai cerita kronologis itu adalah cerita dari sisi terperiksa. Sebetulnya tujuan dari cerita kronologis itu adalah untuk membangun pemahaman utuh bagi pemeriksa, bagaimana sih situasi kejadian itu," kata Agung dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Hasil Poligraf Minus 25, Putri Candrawathi Dinilai Takut Rahasia Kasus Brigadir J Terbongkar
Agung merupakan salah satu ahli poligraf yang terlibat dalam pemeriksaan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Agung pun membenarkan bahwa Putri keberatan memaparkan kronologi kejadian di rumah pribadinya di Magelang, soal dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Yosua.
Hal itu dilakukan pemeriksa pada tahap tes awal atau pre test, sebelum masuk kepada uji poligraf.
Setelah itu, kata Agung, pemeriksa memberi jeda waktu istirahat kepada Putri.
Pemeriksa, kata Agung, kemudian melanjutkan ke tahap tes poligraf karena kondisi Putri dinilai layak. Selain itu, Putri juga menyatakan bersedia menjalani tes poligraf.
"Tes awal itulah kita melakukan proses kelayakan si terperiksa masih bisa dilanjutkan poligraf atau tidak," ucap Agung.
"Waktu kita melakukan tes awal kita melihat ada kelayakan untuk diperiksa lebih lanjut. Makanya kita melanjutkan tes poligraf saat itu," ujar Agung.
Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Sambo hingga Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Dalam persidangan pada Kamis (15/12/2022) pekan lalu, Rasamala Aritonang yang merupakan kuasa hukum Putri mempertanyakan kepada ahli poligraf dari Polri, Aji Febriyanto Ar-Rosyid, soal alasannya tetap melanjutkan proses pemeriksaan meski kliennya keberatan menceritakan kronologis kejadian di Magelang.
Saat itu Aji menyatakan mereka tetap melanjutkan pemeriksaan karena kondisi Putri layak untuk melakukan tes poligraf. Penolakan Putri menceritakan kejadian itu, kata Aji, tidak berpengaruh terhadap hasil poligraf.
Aji yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli dalam persidangan memaparkan hasil tes poligraf kelima terdakwa.