Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Disebut Bersedia Jalani Tes Poligraf Tanpa Paksaan

Kompas.com - 23/12/2022, 11:14 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, disebut secara sadar sepakat melakukan tes poligraf, meski menolak memaparkan kronologi kejadian dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Ketua Asosiasi Poligraf Indonesia Agung Prasetya mengatakan, sebelum dilakukan tes poligraf, dia dan anggota tim lainnya melakukan wawancara pendahuluan terhadap Putri.

Menurut Agung, dalam wawancara itu mereka meminta Putri menceritakan rangkaian kejadian di rumah pribadi di Magelang, termasuk soal dugaan kekerasan seksual pada sehari sebelum pembunuhan Yosua.

Baca juga: Isu Selingkuh Masuk Tes Poligraf Putri Candrawathi, Ahli Sebut Sudah Dibahas dengan Penyidik

Akan tetapi, Agung menyatakan saat itu Putri memang menolak menceritakan kronologi kejadian itu.

"Setelah itu kita bertanya apakah boleh kita melanjutkan prosesnya? Kata beliau (Putri) silakan dilanjutkan," kata Agung dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Agung merupakan salah satu ahli poligraf yang terlibat dalam pemeriksaan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ahli Poligraf Akui Minta Putri Candrawathi Cerita soal Dugaan Pelecehan Walau Ditolak

Agung mengatakan, proses wawancara dan meminta Putri menceritakan soal kronologis kejadian di rumah pribadi Magelang merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang mengacu kepada Asosiasi Ahli Poligraf Amerika Serikat.

"Seandainya terperiksa tidak mau melanjutkan cerita tersebut itu tidak apa-apa. Itu akan mengganggu proses pemeriksaan poligraf karena itu hanya bagian dari rangkaian interviu atau rangkaian pre test," ucap Agung.

Setelah proses wawancara itu selesai, kata Agung, pemeriksa memberi kesempatan Putri buat beristirahat. Mereka juga menyatakan Putri layak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya yakni tes poligraf.

Agung memaparkan, tes poligraf yang dilakukan kepada kelima terdakwa dilakukan dengan menanyakan pertanyaan dengan jawaban ya atau tidak.

Baca juga: Hasil Poligraf Minus 25, Putri Candrawathi Dinilai Takut Rahasia Kasus Brigadir J Terbongkar

Proses tes poligraf itu juga dilakukan dengan memasang sejumla sensor seperti sensor gerak duduk, sensor deteksi keringat pada jari sebelah kanan, sensor tekanan darah, serta sensor pernapasan pada dada dan perut.

Kemudian, kata Agung, pemeriksa akan melontarkan sejumlah pertanyaan yang sudah disusun dan diulang sebanyak 5 kali. Susunan pertanyaan setiap sesi pun diacak buat menguji konsistensi jawaban.

Dalam persidangan sebelumnya, Rasamala Aritonang yang merupakan kuasa hukum Putri mempertanyakan kepada ahli poligraf dari Polri, Aji Febriyanto Ar-Rosyid, soal alasannya tetap melanjutkan proses pemeriksaan meski kliennya keberatan menceritakan kronologis kejadian di Magelang.

Saat itu Aji menyatakan mereka tetap melanjutkan pemeriksaan karena kondisi Putri layak untuk melakukan tes poligraf. Penolakan Putri menceritakan kejadian itu, kata Aji, tidak berpengaruh terhadap hasil poligraf.

Baca juga: Kekeh Putri Candrawathi Diperkosa, Sambo: Kalau Tak Percaya, Saya Berdoa Itu Tidak Terjadi pada Istri atau Keluarganya

Halaman:


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com