JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengaku, selama 28 tahun berdinas di kepolisian dirinya tak pernah memberikan perintah yang salah ke anak buah.
Baru di kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dia menyerat banyak bawahannya ke pusaran kasus pidana.
Ini disampaikan Sambo saat hadir sebagai saksi sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/12/2022).
Baca juga: Saat Hakim Ceramahi Keterangan Ferdy Sambo yang Kontradiktif dengan Perbuatannya
Mulanya, Majelis Hakim bertanya soal perintah Sambo ke para anak buahnya di awal kasus kematian Brigadir Yosua.
Sambo lantas mengaku sempat memerintahkan sejumlah bawahannya di Polri saat itu untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang tidak lain merupakan TKP penembakan Yosua.
Ketika itu, Sambo meyakini tak ada anak buahnya yang membangkang.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya 28 tahun dinas itu, saya sekali lagi mohon maaf, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota, saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," kata Sambo di persidangan.
Sambo yakin anak buahnya patuh karena mereka takut. Saat itu, Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, jenderal bintang dua.
"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan itu pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Perilaku Tak Lazim Brigadir J Sebelum Peristiwa Penembakan
Sedianya, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah yang salah dari atasannya.
Namun, dengan jabatan tingginya ketika itu, Sambo begitu percaya diri tak akan ada anak buahnya yang berani menolak instruksi.
"Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani ya, saya rasa sih nggak berani," ucapnya.
Sambo mengaku, dirinya memerintahkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, anak buahnya di Polri saat itu, untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mantan perwira tinggi Polri tersebut juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Tak hanya itu, Sambo juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV itu.