JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada empat provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, sudah dibentuk.
Pembentukan sekretariat ini dalam rangka dukungan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di empat provinsi anyar itu, terlebih hingga sekarang belum ada kantor KPU di sana karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) baru terbit.
"Sekretaris Jenderal KPU RI sudah meresmikan Sekretariat KPU Provinsi di empat DOB (daerah otonomi baru)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: KPU Tugaskan Jajaran di Papua dan Papua Barat Tangani Sementara Tahapan Pemilu di 4 DOB
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno menyebut, pihaknya telah menerbitkan surat tugas kepada tiga orang staf KPU tingkat kota/kabupaten di setiap provinsi baru itu.
"Untuk melaksanakan fasilitasi/dukungan operasional pelaksanaan tahapan di DOB sampai terbentuk KPU provinsi di DOB yang definitif," jelas Bernad, Jumat.
Hingga sekarang, pembangunan gedung kantor KPU provinsi di masing-masing DOB belum dilaksanakan. Bernad mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah di setiap provinsi baru itu.
Untuk sementara menunjang penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di sana, kantor KPU provinsi disiapkan menggunakan kantor KPU tingkat kota/kabupaten di ibu kota masing-masing provinsi baru.
"KPU Provinsi Papua Pegunungan di kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, KPU Provinsi Papua Selatan di kantor KPU Kabupaten Merauke, KPU Provinsi Papua Tengah di kantor KPU Kabupaten Nabire, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya di kantor KPU Kota Sorong," jelas Bernad.
Baca juga: Penyerahan Dukungan Bakal Calon DPD 4 DOB Papua Dimulai 26 Desember
Sejauh ini, KPU masih mempersiapkan peraturan yang spesifik mengatur pembentukan lembaga KPU provinsi di 4 provinsi tadi, termasuk rekrutmen para komisionernya.
Untuk sementara, KPU RI menugaskan sejumlah anggota KPU dari provinsi induk untuk menangani penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di masing-masing provinsi baru.
Lewat Keputusan KPU Nomor 531 Tahun 2022, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menugaskan anggota KPU Papua untuk menangani Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, serta anggota KPU Papua Barat untuk menangani Provinsi Papua Barat Daya.
"Mengingat rentang kendali KPU RI terlalu jauh ke DOB, maka ditugaskan kepada KPU Provinsi Papua dan Papua Barat membantu KPU RI di DOB. Namun tanggung jawab dan kewenangan masih di KPU RI," jelas Bernad.
Baca juga: Wapres Beri 5 Pesan kepada 3 Pj Gubernur DOB Papua
Terdekat, tahapan penyelenggaraan pemilu yang melibatkan empat provinsi ini adalah penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari masing-masing wilayah.
Idham menyatakan bahwa sebagai kesiapan penyelenggaraan tahapan pemilu di empa provinsi baru, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis.
"KPU RI juga sudah memberikan Bimbingan Teknis kepada operator SILON (Sistem Informasi Pencalonan) DPD untuk keempat KPU Provinsi DOB Papua tersebut," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.