JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian, Reza Indragiri Amriel, menilai, narasi kekerasan seksual sengaja dipertahankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk lolos dari jerat pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal, hingga kini, tak ada satu pun bukti konkrit yang menunjukkan bahwa Putri merupakan korban perkosaan Brigadir Yosua.
"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman, bahkan syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan, yaitu pemerkosaan," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Dua Kali Ferdy Sambo Salahkan Polri, Tuding Penyidik Ingin Tersangkakan Semua Orang di Rumahnya
Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembuktian dugaan kekerasaan seksual memerlukan tiga hal yakni keterangan saksi/korban, keterangan ahli, dan keyakinan majelis hakim.
Dalam hal Putri mengeklaim dirinya diperkosa, menurut Reza, keterangan ahli seharusnya berasal dari bidang kedokteran.
Sebab, mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), suatu tindakan disebut sebagai perkosaan jika terjadi penetrasi.
Oleh karenanya, Reza menyebutkan, klaim Putri itu harus dibuktikan dengan hasil visum. Sementara, sejak awal kasus ini mencuat, Putri tak melakukan visum.
"Hanya lewat visum sajalah seseorang dapat membuktikan apakah dirinya sungguh-sungguh sudah pernah diperkosa atau tidak diperkosa," ujar Reza.
Baca juga: Bantah Keterangan Ahli yang Ragukan Putri Dilecehkan, Ferdy Sambo: Saya Tak Mungkin Berbohong
Masih merujuk penjelasan KUHP, lanjut Reza, keterangan ahli psikologi pun tak cukup dijadikan bukti dugaan kekerasan seksual.
"Hingga hari ini tidak ada satu pun bukti yang bisa menunjukkan kepada kita secara definitif dan tidak multitafsir bahwa PC (Putri Candrawathi) sudah diperkosa," kata Reza.
Reza pun menilai, wajar jika seorang terdakwa berupaya membangun strategi yang mungkin meloloskan dia dari jerat hukum.
Apalagi, dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Dengan bersikukuh mempertahankan narasi kekerasan seksual menurut Reza, Sambo dan Putri berharap mendapat keringanan hukuman, atau bahkan lolos dari jerat pidana.
"Andaikan tidak ada pemerkosaan tidak mungkin ada pembunuhan berencana, strategi inilah yang coba dilakukan untuk meyakinkan Majelis Hakim dan juga untuk merebut simpati publik," kata Reza.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh Brigadir Yosua melakukan perkosaan terhadap Putri di rumah pasangan suami istri tersebut di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).