Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil Perwira Polri AKBP Bambang Kayun, KPK: Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/12/2022, 11:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS, untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (23/12/2022).

Bambang Kayun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemalsuan perkara sengketa hak waris PT Aria Citra Mulia Raya (ACM).

“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Kasus Bambang Kayun, Bareskrim Terbitkan Red Notice untuk 2 Tersangka

Ali mengatakan, Bambang Kayun akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Adapun Bambang Kayun tersandung dugaan suap terkait jabatannya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Baca juga: Bareskrim: Suap AKBP Bambang Kayun Diduga Terkait Pemalsuan Dokumen Peralihan Saham

Bambang Kayun diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Perkara Bambang Kayun terungkap ke publik setelah polisi tersebut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatannya teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022. Namun, upaya hukum itu kandas. Hakim menolak permohonan Bambang Kayun dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, terduga penyuap Bambang Kayun berada di luar negeri. Menurutnya, mereka merupakan pengusaha.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Sudah Kantongi 4 Alat Bukti

“Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Alex mengaku tidak mengetahui secara persis domisili terduga penyuap Bambang Kayun.

Ia mengaku tidak khawatir KPK akan sulit memeriksa para terduga penyuap itu. Menurutnya, KPK telah bekerja sama dengan lembaga antikorupsi di sejumlah negara.

Lembaga itu antara lain Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Baca juga: Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak

“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan ASEAN kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com