Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Sudah Kantongi 4 Alat Bukti

Kompas.com - 13/12/2022, 22:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti dalam menetapkan perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, empat barang bukti tersebut menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menolak praperadilan Bambang Kayun.

Baca juga: Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak

Penetapan tersangka Bambang Kayun sebelumnya terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka oleh KPK.

“KPK telah memperoleh 4 alat bukti sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Ali menegaskan, dengan dasar barang bukti tersebut, penetapan tersangka Bambang Kayun sah menurut hukum. Adapun pertimbangan hakim lainnya adalah Bambang Kayun merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Polri. Ia merupakan aparat penegak hukum yang memiliki wewenang melakukan penyidikan.

Dengan jabatannya, Bambang Kayun masuk kategori penyelenggara negara.

“Pemohon menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

Baca juga: Kantongi 50 Dokumen hingga 11 Saksi, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Ali memastikan, semua penegakan hukum oleh KPK dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan para saksi bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan jujur.

“KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut,” tutur Ali.

Gugatan Bambang Kayun teregister di PN Jaksel dengan Nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022.

Adapun objek gugatan Bambang Kayun adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka.

Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Baca juga: KPK Usut Aliran Dana di Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun

Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Selain meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar Sprindik tersebut tidak sah, Bambang Kayun juga meminta sejumlah rekeningnya yang diblokir dibuka.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah. Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com