Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Poligraf Akui Minta Putri Candrawathi Cerita soal Dugaan Pelecehan walau Ditolak

Kompas.com - 23/12/2022, 11:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Poligraf Indonesia Agung Prasetya membenarkan tim yang memeriksa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, mendalami terlebih dulu soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 sebelum melanjutkan kepada tahap selanjutnya.

Agung juga membenarkan bahwa saat itu Putri menolak membeberkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Yosua di rumah pribadi di Magelang.

Menurut Agung, hal itu dilakukan supaya pemeriksa terlebih dulu mendapat gambaran tentang peristiwa yang akan dikonfirmasi kepada Putri melalui tes poligraf.

"Mengenai cerita kronologis itu adalah cerita dari sisi terperiksa. Sebetulnya tujuan dari cerita kronologis itu adalah untuk membangun pemahaman utuh bagi pemeriksa, bagaimana sih situasi kejadian itu," kata Agung dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Hasil Poligraf Minus 25, Putri Candrawathi Dinilai Takut Rahasia Kasus Brigadir J Terbongkar

Agung merupakan salah satu ahli poligraf yang terlibat dalam pemeriksaan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Agung pun membenarkan bahwa Putri keberatan memaparkan kronologi kejadian di rumah pribadinya di Magelang, soal dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Yosua.

Hal itu dilakukan pemeriksa pada tahap tes awal atau pre test, sebelum masuk kepada uji poligraf.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa dan Dibanting, Pengacara Brigadir J Paparkan Kejanggalan-kejanggalan Ini

Setelah itu, kata Agung, pemeriksa memberi jeda waktu istirahat kepada Putri.

Pemeriksa, kata Agung, kemudian melanjutkan ke tahap tes poligraf karena kondisi Putri dinilai layak. Selain itu, Putri juga menyatakan bersedia menjalani tes poligraf.

"Tes awal itulah kita melakukan proses kelayakan si terperiksa masih bisa dilanjutkan poligraf atau tidak," ucap Agung.

"Waktu kita melakukan tes awal kita melihat ada kelayakan untuk diperiksa lebih lanjut. Makanya kita melanjutkan tes poligraf saat itu," ujar Agung.

Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Sambo hingga Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Dalam persidangan pada Kamis (15/12/2022) pekan lalu, Rasamala Aritonang yang merupakan kuasa hukum Putri mempertanyakan kepada ahli poligraf dari Polri, Aji Febriyanto Ar-Rosyid, soal alasannya tetap melanjutkan proses pemeriksaan meski kliennya keberatan menceritakan kronologis kejadian di Magelang.

Saat itu Aji menyatakan mereka tetap melanjutkan pemeriksaan karena kondisi Putri layak untuk melakukan tes poligraf. Penolakan Putri menceritakan kejadian itu, kata Aji, tidak berpengaruh terhadap hasil poligraf.

Aji yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli dalam persidangan memaparkan hasil tes poligraf kelima terdakwa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com