JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Poligraf Indonesia Agung Prasetya mengatakan, pertanyaan dengan topik dugaan perselingkuhan yang muncul dalam pemeriksaan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, sudah melalui proses telaah dan diskusi dengan penyidik Polri.
"Ketika ada pertanyaan mengenai perselingkuhan, nanti tim akan menganalisa ini layak ditanyakan nanti atau enggak. Kalaupun layak, seperti apa pertanyaan yang akan muncul. Nanti didisikusikan," kata Agung dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (23/12/2022).
"Kalau misalnya layak, baru kita klarifikasi kepada penyidik atau pihak yang meminta bahwa ini bisa di poligraf pertanyaan itu," ucap Agung.
Baca juga: Hasil Poligraf Minus 25, Putri Candrawathi Dinilai Takut Rahasia Kasus Brigadir J Terbongkar
Agung merupakan salah satu ahli poligraf yang terlibat dalam pemeriksaan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Menurut Agung, ahli poligraf tetap harus berdiskusi dengan penyidik dalam menyusun pertanyaan sebelum melaksanakan proses pemeriksaan. Tujuannya adalah supaya pertanyaan yang disampaikan kepada subjek yang diperiksa tidak melenceng dari penyidikan yang sedang dilakukan.
"Kita enggak serta merta menerima permintan penyidik. Kita akan mengarahkan bahwa ini adalah suatu kasus pembunuhan sebaiknya menanyakan terkait hal itu," ujar Agung.
Agung pun membenarkan Putri keberatan memaparkan kronologis kejadian di rumah pribadinya di Magelang, soal dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Yosua.
Hal itu dilakukan pemeriksa pada tahap tes awal atau pre test, sebelum masuk kepada uji poligraf.
Setelah itu, kata Agung, pemeriksa memberi jeda waktu istirahat kepada Putri.
Pemeriksa, kata Agung, tetap melanjutkan ke tahap tes poligraf karena kondisi Putri dinilai layak. Selain itu, Putri juga menyatakan bersedia menjalani tes poligraf.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ancam Laporkan Ahli yang Bilang Keterangan Putri Candrawathi Kredibel
"Tes awal itulah kita melakukan proses kelayakan si terperiksa masih bisa dilanjutkan poligraf atau tidak," ucap Agung.
"Waktu kita melakukan tes awal kita melihat ada kelayakan untuk diperiksa lebih lanjut. Makanya kita melanjutkan tes poligraf saat itu," ujar Agung.
Dalam persidangan pada Kamis (15/12/2022) pekan lalu, Rasamala Aritonang yang merupakan kuasa hukum Putri mempertanyakan kepada ahli poligraf dari Polri, Aji Febriyanto Ar-Rosyid, soal alasannya tetap melanjutkan proses pemeriksaan meski kliennya keberatan menceritakan kronologis kejadian di Magelang.
Saat itu Aji menyatakan mereka tetap melanjutkan pemeriksaan karena kondisi Putri layak untuk melakukan tes poligraf. Penolakan Putri menceritakan kejadian itu, kata Aji, tidak berpengaruh terhadap hasil poligraf.