JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus pemalsuan dokumen atas nama Emylia Said (ES) dan Hermansyah (H).
Adapun kasus pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan kasus suap yang diduga dilakukan AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
"Sudah kita bikin red notice (untuk ke dua tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Bareskrim: Suap AKBP Bambang Kayun Diduga Terkait Pemalsuan Dokumen Peralihan Saham
Menurut Dicky, salah satu kendala penangkapan mereka lantaran kedua tersangka itu telah kabur ke luar negeri.
Namun, Dicky memberikan informasi soal dugaan keberadaan dua tersangka itu.
"Dengan adanya red notice kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri," ujarnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Sudah Kantongi 4 Alat Bukti
Dicky menjelaskan, kasus pemalsuan dokumen itu dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 2015. Pemalsuan itu terkait surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Ia menambahkan, dari keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkara suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun juga berkaitan dengan kasus pemalsuan itu.
Kasus pemalsuan dokumen itu masih ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, sedangkan kasus suap Bambang Kayun ditangani KPK.
Baca juga: Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak
"Fakta-faktanya memang ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham kan begitu. Menurut rilis KPK itu, kan ada keterkaitan dengan AKBP Bambang Kayun yang menerima suap," jelas Dicky.
Diberitakan sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Kantongi 50 Dokumen hingga 11 Saksi, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun
Adapun Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
Baca juga: Penyuap AKBP Bambang Kayun Berada di Luar Negeri, KPK: Kita Panggil secara Layak
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.