JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Dicky Patria Negara mengatakan, kasus dugaan suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun berkaitan dengan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen peralihan saham yang ditangani jajarannya.
Bambang Kayun diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah. Suap tersebut diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Fakta-faktanya memang ada kasus pemalsuan dokumen, sehingga terjadi peralihan saham kan begitu. Menurut rilis KPK itu kan ada keterkaitan dengan AKBP Bambang Kayun yang menerima suap," ujar Dicky saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Sudah Kantongi 4 Alat Bukti
Menurut Dicky, berdasarkan rilis KPK, Bambang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Namun, menurut dia, keterkaitan itu masih didalami.
Dicky mengatakan, penyidik mendalami kasus pemalsuan dokumen itu berdasarkan laporan dari tahun 2015.
"Itu (laporan) tahun 2015. Kalau enggak salah 2015 atau 2016 begitu," kata dia.
Dicky juga mengatakan, dua tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen itu masih menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polri juga telah menerbitkan red notice terhadap kedua tersangka itu, yakni Emylia Said dan Hermansyah.
"Iya dengan adanya red notice kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri," kata dia.
Baca juga: Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak
Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
Atas penetapan itu, tersangka Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Adapun sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, 23 November 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.