Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: Suap AKBP Bambang Kayun Diduga Terkait Pemalsuan Dokumen Peralihan Saham

Kompas.com - 14/12/2022, 14:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Dicky Patria Negara mengatakan, kasus dugaan suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun berkaitan dengan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen peralihan saham yang ditangani jajarannya.

Bambang Kayun diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah. Suap tersebut diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Fakta-faktanya memang ada kasus pemalsuan dokumen, sehingga terjadi peralihan saham kan begitu. Menurut rilis KPK itu kan ada keterkaitan dengan AKBP Bambang Kayun yang menerima suap," ujar Dicky saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Gugatan Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Sudah Kantongi 4 Alat Bukti

Menurut Dicky, berdasarkan rilis KPK, Bambang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Namun, menurut dia, keterkaitan itu masih didalami.

Dicky mengatakan, penyidik mendalami kasus pemalsuan dokumen itu berdasarkan laporan dari tahun 2015.

"Itu (laporan) tahun 2015. Kalau enggak salah 2015 atau 2016 begitu," kata dia.

Dicky juga mengatakan, dua tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen itu masih menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polri juga telah menerbitkan red notice terhadap kedua tersangka itu, yakni Emylia Said dan Hermansyah.

"Iya dengan adanya red notice kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri," kata dia.

Baca juga: Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak

Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap.

Atas penetapan itu, tersangka Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.

Adapun sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, 23 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com