JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tak bisa memberikan perlindungan pada saksi dan korban terkait tindak pidana pemilu.
Hal itu disampaikan menanggapi keinginan Kaolisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang ingin meminta LPSK memberi perlindungan pada pelapor dugaan intimidasi verifikasi pemilu yang dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan salah satu Komisioner KPU RI Idham Holik.
“Sebenarnya kalau tindak pidana pemilu tidak masuk ranah LPSK. Ini memang karena bunyi undang-undang begitu bunyinya,” ujar Hasto ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Anggota KPUD Adukan 10 Atasannya ke DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Minta Perlindungan LPSK
Ia menegaskan, pihaknya tak bisa melakukan intervensi jika hal tersebut terkait proses kontestasi elektoral.
Namun, jika saksi mengalami intimidasi yang mengarah pada tindak pidana maka LPSK bisa turun tangan.
“Kalau prosesnya sendiri sebagai tindak pidana pemilu itu bukan kewenangan kita,” ucapnya.
“Tapi kalau ada ancaman serius pada saksi maupun korban, ancaman serius itu sampai menyangkut jiwa begitu ya, LPSK wajib memberikan perlindungan,” papar dia.
Ia menuturkan sampai saat ini belum menerima laporan atau berkomunikasi dengan koalisi masyarakat sipil.
Baca juga: Duduk Perkara Idham Holik Dituduh Ancam Anggota KPUD Masuk Rumah Sakit Berujung Aduan ke DKPP
Maka Hasto berharap koalisi masyarakat segera menemuinya untuk memberikan informasi terkait urgensi pemberian perlindungan tersebut.
“Belum (ada pertemuan) sampai sekarang. Tapi kurang lebih LPSK begitu posisinya. Karena ini tindak pidana pemilihan umum ya,” tandasnya.
Diketahui seorang anggota KPU kabupaten mengadukan 10 atasannya termasuk Idham Holik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelapor mengaku mendapatkan intimidasi karena dipaksa memanipulasi data verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam kurun November - Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.