Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krimonolog Dorong KUHAP Bisa Hapus Nama Korban di Digital Sebelum Inkrah

Kompas.com - 22/12/2022, 17:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mendorong agar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengakomodir penghapusan nama korban sebelum ada putusan hukum tetap atau ikrah.

"Masuk namanya terposting di media digital itu sama beratnya dengan kasusnya sendiri bahkan lebih berat," ujar Adrianus dalam diskusi daring bertajuk "Audit KUHAP: Pemulihan Korban Pihak Ketiga dalam Sistem Peradilan Pidana", Kamis (22/12/2022).

Adrianus menyarankan, penghapusan nama korban di digital atau "rights to be forgotten" harus dilakukan sedini mungkin.

"Itu harus dilakukan sedini mungkin karena kalau menunggu sampai ikrah misalnya, butuh enam bulan misalnya. Lalu, baru ada perintah dari pengadilan kepada Google untuk menghilangkan tebusan kepada Dewan Pers," kata Adrianus.

Baca juga: Dukung Revisi KUHAP, Wamenkumham: Cegah Penegak Hukum Bertindak Sewenang-wenang

"Karena tadi, kasus yang terposting tidak bisa hilang, betapapun dirinya misalnya sudah clear atau kasusnya bukan seperti itu, atau pelakunya sudah minta maaf," ujarnya lagi.

Adrianus juga mendorong agar KUHAP mengakomodir pernyataan korban tentang dampak kejahatan yang dilakukan pelaku.

"Saya berharap KUHAP itu memperkenalkan, memasukkan fase dalam pemeriksaan, khususnya tingkat penuntutan ya, kalau (tingkat) lidik sidik rasanya mungkin masih terlalu 'pagi' ya," ujar Adrianus.

"Tingkat penuntutan persidangan, di mana korban itu diminta mengisi satu formulir yang kita sebut sebagai pernyataan tentang dampak kejahatan terhadap pada korban atau 'victim impact statement'," katanya lagi.

Adrianus mengatakan, dampak itu perlu dipertimbangkan hakim dalam rangka pemberian sanksi kepada pelaku.

"Khususnya sanksi berupa kewajiban rehabilitasi dan reparasi oleh pelaku kepada korban," ujar Adrianus.

Baca juga: Pakar Dorong KUHAP Akomodasi Pernyataan Korban tentang Dampak Kejahatan dari Pelaku

Adrianus mengungkapkan, pernyataan tertulis itu bisa ditambah dengan pemberian kesempatan kepada keluarga korban untuk mengutarakan secara langsung di persidangan perihal dampak kejahatan dari pelaku.

"KUHAP bisa akomodir ini, kan gampang untuk sekadar membuat satu formulir yang diisi. Tidak hanya sekadar ngomong soal apa yang terjadi pada dirinya," kata Adrianus.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Hal itu diketahui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember lalu.

Salah satu RUU yang masuk daftar prolegnas prioritas adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Komnas HAM: Dalam KUHAP, Korban Belum Jadi Pihak yang Diprioritaskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com