JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Eddy Hiariej mengatakan dukungannya terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara kunci acara bertajuk "Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia", Selasa (20/12/2022).
Menurut Eddy, KUHAP yang ada saat ini tidak disusun dalam perspektif hak asasi manusia (HAM).
"Itu (KUHAP) lahir tahun 1981, di mana pemerintah era orde baru sedang kuat-kuatnya. Jadi saya tidak percaya KUHAP itu disusun dalam perspektif hak asasi manusia," kata Eddy.
Baca juga: ICJR Dorong Revisi KUHAP Menyusul Kematian Pemuda Makassar Usai Ditangkap Polisi
Eddy menambahkan bahwa KUHAP perlu diaudit dan direvisi agar penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
"Dasar pembentukan filosofis bentukan KUHAP harus dipahami bahwa filosofis Hukum Acara Pidana bukanlah untuk memproses tersangka," ujar Eddy.
"Filosofis Hukum Acara Pidana adalah untuk mencegah jangan sampai aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, dan saya tidak melihat itu di dalam KUHAP," katanya lagi.
Baca juga: Penelitian ICJR: KUHAP Belum Optimal Akomodasi Kepentingan Korban Tindak Pidana
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal itu diketahui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember lalu.
Salah satu RUU yang masuk daftar prolegnas prioritas adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.