"Makanya kita ini lihat perkembangan saja, tapi kalau lihat kita sudah relatif tahan uji ya," ujar Muhadjir.
Baca juga: Jokowi: Mungkin Akhir Tahun Kita Akan Nyatakan Berhenti Lakukan PPKM
Adapun PPKM yang berlaku saat ini merupakan PPKM dengan level 1-4. Regulasi pembatasan kegiatan masyarakat ini dibagi dalam dua wilayah, yakni untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Sebelum menerapkan PPKM dengan level, sejak 2020 pemerintah telah melakukan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.
Kebijakan itu untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Awalnya, pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang secara resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
Dasar hukum pengambilan kebijakan ini adalah status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Istilah PSBB masih dipakai hingga pertengahan Januari 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Naik, Epidemiolog Dorong Status Level 1 PPKM Jabodetabek Dievaluasi
Akibat meningkatnya kembali kasus Covid-19 usai libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah mengambil kebijakan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Lalu pada 9 Februari 2021, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) yang berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
Detail aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.
PPKM mikro merupakan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19, yang mengatur hingga tingkat kelurahan, desa, bahkan rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).
Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.
Adapun zona risiko ini dibedakan berdasarkan tingkat penularannya, dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Kebijakan PPKM mikro ini sempat mengalami perpanjangan beberapa kali.
Di tengah penerapan PPKM mikro, terjadi lonjakan kasus akibat meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur lebaran.
Akhirnya, pemerintah memutuskan penerapan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
PPKM darurat ini memuat aturan dan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari sebelumnya.
Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, pada 1 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.