Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Jokowi Terbitkan Keppres Penghentian PPKM

Kompas.com - 22/12/2022, 08:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

"Makanya kita ini lihat perkembangan saja, tapi kalau lihat kita sudah relatif tahan uji ya," ujar Muhadjir.

Baca juga: Jokowi: Mungkin Akhir Tahun Kita Akan Nyatakan Berhenti Lakukan PPKM

Adapun PPKM yang berlaku saat ini merupakan PPKM dengan level 1-4. Regulasi pembatasan kegiatan masyarakat ini dibagi dalam dua wilayah, yakni untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Sebelum menerapkan PPKM dengan level, sejak 2020 pemerintah telah melakukan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.

Kebijakan itu untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.

Awalnya, pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang secara resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Dasar hukum pengambilan kebijakan ini adalah status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Istilah PSBB masih dipakai hingga pertengahan Januari 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Naik, Epidemiolog Dorong Status Level 1 PPKM Jabodetabek Dievaluasi

Akibat meningkatnya kembali kasus Covid-19 usai libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah mengambil kebijakan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Lalu pada 9 Februari 2021, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) yang berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Detail aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.

PPKM mikro merupakan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19, yang mengatur hingga tingkat kelurahan, desa, bahkan rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Adapun zona risiko ini dibedakan berdasarkan tingkat penularannya, dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Kebijakan PPKM mikro ini sempat mengalami perpanjangan beberapa kali.

Di tengah penerapan PPKM mikro, terjadi lonjakan kasus akibat meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur lebaran.

Akhirnya, pemerintah memutuskan penerapan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek Diperpanjang, Epidemiolog Ingatkan Masih Ada PR Vaksinasi Primer dan Booster

PPKM darurat ini memuat aturan dan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari sebelumnya.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, pada 1 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com