Fakta bahwa hadirin dalam forum itu riuh bertepuk tangan dan tertawa mendengar pidato Idham yang ditutup dengan pernyataan soal "masuk rumah sakit", membuat Idham heran ucapannya dianggap bentuk intimidasi.
"Bisa saja saya membantah bahwa tidak ada perkataan itu, tapi saya nggak mau. Itu ada di akhir perkataan saya. Saya tutup sampai tertawa itu semua forum dan tepuk tangan. Masak orang ditekan tepuk tangan?" kata Idham.
Baca juga: Bantah Intimidasi, Komisioner KPU Idham Holik Mengaku Bercanda saat Sebut Rumahsakitkan Anggota KPUD
"Masak di depan ribuan orang saya intimidasi? Kalau intimidasi, interpersonal, ya kan. Dan pertanyaannya, sebodoh itu kah saya?" pungkasnya.
KPU RI telah menyiapkan video lengkap pemaparan Idham dalam Konsolidasi Nasional itu.
Video ini rencananya akan disampaikan dalam persidangan DKPP, seandainya aduan tersebut dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan materiil.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, yang juga hadir dalam hajatan itu, menambahkan bahwa dalam kesempatan itu, setiap pimpinan KPU RI punya waktu 10-15 menit menyampaikan pemaparan di hadapan lebih dari 5.000 anggota KPU daerah.
Idham menyampaikan pemaparan selama 12 menit dan Mellaz menjamin tidak ada tendensi ancaman ataupun intimidasi.
"Videonya kami juga punya. Itu semua terekam, jadi kalau misalnya disampaikan dalam rangka tertentu, enggak," ucap Mellaz kepada wartawan pada Rabu.
"Justru saya saksi sendiri kalau Mas Idham justru suasananya penuh gelak tawa, (mengatakan) kalau tidak disiplin (maka) masuk rumah sakit. Itu forum resmi lho. Kalau ada niat jahat, masak di forum resmi, kan aneh. Ini kan urusan logika juga, kan nggak logis (tuduhan bahwa pernyataan itu bernilai ancaman dan intimidasi)," kata dia.
Baca juga: DKPP Proses Aduan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Idham Holik dan 9 Anggota KPUD
Terpisah, komisioner DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengaku akan menindaklanjuti aduan atas Idham Holik sebagaimana DKPP memproses aduan-aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu lain.
“Jadi equality treatment (penanganan yang setara) ya, kita memperlakukan semua orang sama. Artinya tidak ada (laporan) yang prioritas, tidak ada yang tidak diprioritaskan," kata Tio kepada wartawan, Rabu.
Ia mengakui bahwa saat ini, DKPP menerima aduan atas penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik dalam jumlah yang makin gemuk.
“Kita belum melihat ya isi laporannya seperti apa. Kemudian kita pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakan kode etik,” ungkap eks anggota KPU Lampung tersebut.
Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2019, setiap aduan yang masuk ke DKPP akan dilakukan proses verifikasi.
Aduan tentang pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu bakal disidangkan oleh majelis yang beranggotakan ketua dan anggota DKPP, jika dianggap lolos verifikasi.
Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik berdasarkan sidang putusan majelis dapat disanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.