Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Idham Holik Dituduh Ancam Anggota KPUD "Masuk Rumah Sakit" Berujung Aduan ke DKPP

Kompas.com - 22/12/2022, 06:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Fakta bahwa hadirin dalam forum itu riuh bertepuk tangan dan tertawa mendengar pidato Idham yang ditutup dengan pernyataan soal "masuk rumah sakit", membuat Idham heran ucapannya dianggap bentuk intimidasi.

"Bisa saja saya membantah bahwa tidak ada perkataan itu, tapi saya nggak mau. Itu ada di akhir perkataan saya. Saya tutup sampai tertawa itu semua forum dan tepuk tangan. Masak orang ditekan tepuk tangan?" kata Idham.

Baca juga: Bantah Intimidasi, Komisioner KPU Idham Holik Mengaku Bercanda saat Sebut Rumahsakitkan Anggota KPUD

"Masak di depan ribuan orang saya intimidasi? Kalau intimidasi, interpersonal, ya kan. Dan pertanyaannya, sebodoh itu kah saya?" pungkasnya.

KPU siap buktikan gurauan Idham

KPU RI telah menyiapkan video lengkap pemaparan Idham dalam Konsolidasi Nasional itu.

Video ini rencananya akan disampaikan dalam persidangan DKPP, seandainya aduan tersebut dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan materiil.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, yang juga hadir dalam hajatan itu, menambahkan bahwa dalam kesempatan itu, setiap pimpinan KPU RI punya waktu 10-15 menit menyampaikan pemaparan di hadapan lebih dari 5.000 anggota KPU daerah.

Idham menyampaikan pemaparan selama 12 menit dan Mellaz menjamin tidak ada tendensi ancaman ataupun intimidasi.

"Videonya kami juga punya. Itu semua terekam, jadi kalau misalnya disampaikan dalam rangka tertentu, enggak," ucap Mellaz kepada wartawan pada Rabu.

"Justru saya saksi sendiri kalau Mas Idham justru suasananya penuh gelak tawa, (mengatakan) kalau tidak disiplin (maka) masuk rumah sakit. Itu forum resmi lho. Kalau ada niat jahat, masak di forum resmi, kan aneh. Ini kan urusan logika juga, kan nggak logis (tuduhan bahwa pernyataan itu bernilai ancaman dan intimidasi)," kata dia.

Baca juga: DKPP Proses Aduan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Idham Holik dan 9 Anggota KPUD

DKPP janji tindak lanjuti

Terpisah, komisioner DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengaku akan menindaklanjuti aduan atas Idham Holik sebagaimana DKPP memproses aduan-aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu lain.

“Jadi equality treatment (penanganan yang setara) ya, kita memperlakukan semua orang sama. Artinya tidak ada (laporan) yang prioritas, tidak ada yang tidak diprioritaskan," kata Tio kepada wartawan, Rabu.

Ia mengakui bahwa saat ini, DKPP menerima aduan atas penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik dalam jumlah yang makin gemuk.

Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah ditemui wartawan di kantornya, Rabu (21/12/2022).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah ditemui wartawan di kantornya, Rabu (21/12/2022).

“Kita belum melihat ya isi laporannya seperti apa. Kemudian kita pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakan kode etik,” ungkap eks anggota KPU Lampung tersebut.

Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2019, setiap aduan yang masuk ke DKPP akan dilakukan proses verifikasi.

Aduan tentang pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu bakal disidangkan oleh majelis yang beranggotakan ketua dan anggota DKPP, jika dianggap lolos verifikasi.

Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik berdasarkan sidang putusan majelis dapat disanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com