JAKARTA, KOMPAS.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menetapkan Digitalisasi untuk Cegah Korupsi sebagai tema Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pada tahun mendatang KPK dan sejumlah kementerian/lembaga mencanangkan 15 aksi pencegahan korupsi.
“Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota,” kata Firli saat memberikan sambutan dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Stranas PK merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Sebanyak 5 kementerian/lembaga mendapatkan ditunjuk menjadi Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas) yakni, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: Luhut: Kita OTT-OTT Itu Enggak Bagus Sebenarnya, Buat Negeri Ini Jelek
Kemudian, Kementerian Reformasi Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB),Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan KPK.
“KPK yang bertindak sebagai koordinator,” ujar Firli.
Program Aksi Pencegahan korupsi ditetapkan dua tahun sekali oleh Timnas PK. Pada dua tahun mendatang, tim ini telah mencanangkan 15 aksi pencegahan korupsi.
Aksi tersebut adalah percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta.
Kemudian, pengendalian ekspor impor; peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa; dan perbaikan tata kelola di pelabuhan.
Baca juga: Litbang Kompas: Publik Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Selanjutnya, percepatan proses digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha; penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa serta peningkatan efektifitas pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensialisasi di sub-sektor mineral dan batubara; penataan aset pusat, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi.
Kemudian, optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah; penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah; serta penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana.
Lalu, optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa serta penguatan integrasi sistem informasi aparatur sipil negara (ASN).
Firli menuturkan, pada sebelum menetapkan 15 aksi pencegahan korupsi 2023-2024, Timnas PK telah melaksanakan 12 aksi yang ditetapkan pada 2021-2022.