Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Lanjutan Partai Ummat di Bawaslu, Ketua KPU Ikut Hadir

Kompas.com - 20/12/2022, 15:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi lanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (20/12/2022).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mediasi digelar pada pukul 14.10 WIB dan tertutup untuk awak media.

Dari pihak Partai Ummat, tampak Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana turut hadir.

Sementara itu, komisioner KPU RI yang datang hari ini, yaitu Mochamad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Jumlah ini bertambah dibandingkan mediasi perdana yang digelar kemarin, ketika KPU RI hanya diwakili Idham Holik dan Afifuddin.

Baca juga: Bawaslu Berharap Tak Ada Pembahasan soal Lolos atau Tidaknya Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024 dalam Mediasi

Mediasi hari ini merupakan lanjutan dari mediasi kemarin yang gagal mencapai titik temu.

Ridho Rahmadi berharap, gugatan sengketa ini bisa selesai di tahap mediasi.

"Tentu kita harapkan pada mediasi ini kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan)," kata dia kepada wartawan, Senin, setibanya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Mediasi ini sendiri imbas dari gugatan sengketa verifikasi faktual yang dilayangkan Partai Ummat karena dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Baca juga: Tak Sampai Sejam, Mediasi Perdana KPU dengan Partai Ummat Belum Capai Titik Temu

Sebagai informasi, mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mediasi maksimum berlangsung dua hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke meja hijau.

Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu masih akan memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk diketahui, permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu RI pada Jumat (16/12/2022).

Kemudian, pada hari yang sama Bawaslu RI menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Menanggapi gugatan Partai Ummat, Idham Holik mengatakan, KPU sudah melakukan konsolidasi menghadapi gugatan sengketa ini dengan 2 KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota tempat Partai Ummat dianggap tak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com