JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kembali menyebut bahwa penyidik menginginkan semua orang di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga jadi tersangka.
Awalnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk menanggapi keterangan dari saksi ahli di persidangan.
Ferdy Sambo mengatakan, dengan diputarnya rekaman CCTV di persidangan membuat terang peristiwa pembunuhan dan bisa memberikan pandangan objektif kepada Majelis Hakim.
"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterngan dari terdakwa ini," kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus mentersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga, demikian terimakasih," ujar eks Kadiv Propam Polri itu lagi.
Baca juga: Tanyakan Rekaman CCTV Lantai 2 dan 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Hakim: Mungkin Tercecer di Penyidik?
Ini bukan kali pertama Ferdy Sambo menyalahkan penyidik kepolisian terkait dengan kronologi pembunuhan Brigadir J.
Pada sidang yang digelar Senin (19/12/2022) kemarin, Sambo juga menyebut hal yang sama saat saksi ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa memberikan keterangan.
Sebab, menurutnya, saksi ahli hanya membaca kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.
"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," ujar Ferdy Sambo dalam sidang.
Menurut Ferdy Sambo, kronologi yang diberikan oleh penyidik kepolisian membuat pendapat Mustofa tidak komprehensif dan bersifat subyektif.
Tak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo menuding penyidik kepolisian membuat kronologi tersebut agar semua yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat pembunuhan terjadi dijadikan tersangka.
"Di mana, penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata Ferdy Sambo.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brihadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pelecehan di Magelang Disebut Tak Jelas, Kriminolog: Tak Bisa Jadi Motif Ferdy Sambo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.