Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanyakan Rekaman CCTV Lantai 2 dan 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Hakim: Mungkin Tercecer di Penyidik?

Kompas.com - 20/12/2022, 14:41 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Wahyu Iman Santoso mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV yang berada di lantai 2 dan 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Awalnya, Hakim bertanya kepada saksi ahli yang juga anggota Digital Forensik Mabes Polri Heri Priyanto terkait rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan.

"Apakah yang saudara dapatkan rekaman CCTV tadi pada waktu di rumah Saguling hanya dua itu saja atau ada yang lain?" tanya Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Heri menjawab bahwa ada sekitar 53 rekaman CCTV yang diperoleh, tetapi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya tiga rekaman yang dianggap krusial terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca juga: Percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E Terungkap dalam Sidang: WA Saya kalau Ada yang Enggak Nyaman di Hati

Tiga rekaman CCTV yang dimaksud adalah dua rekaman CCTV lantai 1 rumah pribadi Ferdy Sambo yang menghadap garasi dan menghadap pintu lift.

Sedangkan satu rekaman CCTV lainnya adalah rekaman yang menyorot depan rumah dinas Kadiv Propam Komplek Polri Duren Tiga.

Kemudian, Hakim Wahyu kembali bertanya apakah ada rekaman lain yang khusus berada di rumah Saguling?

Heri menjawab bahwa hanya ada dua yang menghadap garasi dan pintu lift saja.

Hakim lantas kembali bertanya, dari mana Heri memperoleh rekaman CCTV tersebut?

Heri mengatakan, ia memperoleh semua bahan penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Ada Rekaman CCTV yang Merusak Skenario Pembunuhan Brigadir J

"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3, sodara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya Hakim.

"Kami di laboratorium forensik, semua barbuk dikirim penyidik Yang Mulia," jawab Heri.

Heri juga mengaku rekaman itu baru diperoleh Puslabor Mabes Polri pada 24 Juli 2022.

Hakim Wahyu kemudian menanyakan mengenai rekaman lainnya.

"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan sodara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti Duren Tiga tadi?" tanya Hakim.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com